Lebak, Radarhukum.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap satu orang tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Sementara itu, sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli, Rabu (22/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Polda Banten telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, visum et repertum, serta pengamanan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik di antaranya kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan maupun aksi premanisme serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Berikan Klarifikasi
Sementara itu, terkait adanya pemberitaan yang mengaitkan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam perkara tersebut, kuasa hukum Ketua DPRD Lebak, Advokat Acep Saepudin dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners Law Firm, memberikan klarifikasi.
Acep Saepudin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kliennya siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik.
“Klien kami siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar perkara ini dibuka secara terang benderang. Kami menjamin bahwa klien kami, Ketua DPRD Lebak, tidak terlibat dan tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan tindakan tercela tersebut,” ujar
Advokat Acep Saepudin.
Ia juga berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap teman-teman media dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta karena dapat menimbulkan fitnah maupun persoalan hukum baru,” katanya.
Advokat Acep Saepudin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
“Semoga masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun masih terus berjalan.





























Discussion about this post