Batam, Radarhukum.id – Sebanyak 32 dari 36 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2026 dinyatakan kompeten.

UKW yang digelar di Balairungsari BP Batam tersebut berlangsung selama dua hari, 18–19 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Direktur UKW PWI Pusat, Aat Surya Safaat, mengatakan peserta UKW terdiri atas tujuh wartawan jenjang utama, 14 wartawan madya, dan 15 wartawan muda.
Dari tujuh peserta jenjang utama, enam orang dinyatakan kompeten. Sementara pada jenjang madya, 13 dari 14 peserta dinyatakan kompeten. Adapun pada jenjang muda, 13 dari 15 peserta dinyatakan kompeten.
“Ini adalah yang ke-17 kali UKW di PWI Kepri. Sedangkan total wartawan seluruh Indonesia yang dinyatakan kompeten atau lulus UKW sebanyak 21.023 orang,” kata Aat.
Menurut Aat, tantangan profesi wartawan semakin berkembang seiring perubahan teknologi dan kecepatan arus informasi digital. Karena itu, wartawan dituntut memiliki kreativitas sekaligus mampu berpikir cepat dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aat kemudian menceritakan pengalamannya ketika meliput kegiatan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie di Washington, Amerika Serikat. Saat itu, keterbatasan teknologi komunikasi tidak menghalanginya untuk mengejar kecepatan dalam menyampaikan berita.
“Wartawan harus kreatif dan berpikir cepat. Dulu sewaktu meliput kegiatan Presiden BJ Habibie di Washington, Amerika Serikat, saat itu belum didukung alat komunikasi secanggih sekarang. Di sela beliau pidato, saya menunggu Presiden Habibie di depan toilet, lalu terjadi komunikasi dan akhirnya berita saya muncul lebih dulu dan mengalahkan wartawan bule,” katanya.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini seharusnya semakin memudahkan wartawan dalam bekerja. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan kreativitas, ketepatan, dan kemampuan jurnalistik agar kecepatan tidak mengorbankan kualitas berita.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sekaligus mantan Ketua Umum PWI Pusat periode 2018–2023, Atal S. Depari, mengatakan persentase kelulusan peserta UKW Kepri kali ini cukup tinggi.
Menurut Atal, peserta yang belum dinyatakan kompeten tidak perlu menyerah. Jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan diri mengikuti proses kompetensi berikutnya.
“Yang tidak lulus atau belum kompeten dalam UKW kali ini jangan menyerah, perbanyak belajar dan jangan lupa berdoa,” ujar Atal yang juga menjadi penguji wartawan utama.
Pada kesempatan yang sama, Deputy IV Bidang Pelayanan BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang dinyatakan kompeten.
Ia juga mengapresiasi PWI Kepri yang telah menyelenggarakan UKW sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme wartawan.
“Atas nama Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam, kami mengucapkan selamat kepada yang lulus dan mengapresiasi PWI Kepri yang melaksanakan kegiatan ini,” kata Ariastuty.
UKW merupakan proses pengujian untuk mengukur dan memastikan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Jenjangnya terdiri atas tingkat muda, madya, dan utama yang ditempuh secara bertahap. Setalah mengikuti UKW dan dinyatakan kompeten pada tingkat muda, harus memenuhi masa pengalaman minimal tiga tahun untuk dapat mengikuti UKW tingkat madya. Setelah dinyatakan kompeten pada tingkat madya, diperlukan sedikitnya dua tahun sebelum dapat mengikuti jenjang utama. Butuh waktu minimal lima tahun untuk menempuh jenjang kompetensi dari muda hingga utama.






























Discussion about this post