Jakarta, Radarhukum.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil melaksanakan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan dukungan dari Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kombes Pol Erdi A Chaniaga, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, menyampaikan, operasi ini berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024.
“Operasi ini berhasil mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja,” ungkap Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Dalam operasi ini, digunakan enam ekor anjing K9 dengan kemampuan luar biasa dalam melacak narkoba. Anjing-anjing ini berasal dari ras terpilih seperti German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador, dengan kemampuan penciuman mencapai 600 juta reseptor yang tak tertandingi oleh alat deteksi lainnya.
“Keenam anjing K9 ini ditemani oleh enam pawang terlatih dan didukung oleh delapan personel pelindung yang telah bersertifikasi sebagai pawang K9 dan telah menyelesaikan pelatihan di DS ATTA Amerika Serikat,” tambahnya.
Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kendaraan yang melintas di penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni, dengan fokus pada deteksi narkoba yang diduga terselubung di dalam kendaraan, barang bawaan, atau pada individu yang melewati pelabuhan tersebut.
“Ketika anjing K9 mendeteksi keberadaan narkoba, mereka memberikan kode melalui perilaku seperti menggigit, menggaruk-garuk, atau menggonggong,” jelas Erdi.
Barang bukti yang berhasil ditemukan segera diamankan oleh pawang atau petugas pelindung unit K9 untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Evaluasi operasi menunjukkan kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif,” tambahnya.
(Hum/Ewin).
Editor: Ifan
Discussion about this post