Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Goes To Campus melalui kegiatan Penerangan Hukum di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025).
Mengusung tema Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi, kegiatan ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) untuk membekali mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dengan pemahaman hukum di era digital.
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan narasumber lain Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom.
Yusnar menekankan manfaat media sosial sebagai sarana koneksi, informasi, edukasi, dan bisnis, namun mengingatkan risikonya seperti hoaks, cyberbullying, kecanduan, dan ancaman privasi. Ia mengajak mahasiswa menjaga etika digital: berbahasa santun, menghindari ujaran kebencian, tidak menyebar pornografi atau kekerasan, serta memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Yusnar juga memaparkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) beserta ancaman hukum, mulai dari penyebaran konten asusila hingga ujaran kebencian, dengan hukuman maksimal 2–10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Rafki Mauliadi memaparkan aspek cyber crime dan perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan hak warga atas data, kewajiban keamanan sistem, dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Rafki mengingatkan bahwa konten yang diunggah ke internet dapat dengan mudah disalin dan disebarkan tanpa batas, sehingga kesadaran sejak dini menjadi kunci.
“Ketika internet menguasai informasi sensitif kita, kontrol ada di tangan orang lain. Lindungi data, dan bijaklah di ruang digital,” tegasnya.
Kegiatan yang dihadiri 100 peserta ini juga diikuti Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak, CA, CPA, para pejabat struktural, dosen, dan mahasiswa.




























Discussion about this post