Pati, Radarhukum.id – Sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Kamis (4/9/2025) berakhir ricuh dan mencoreng wajah demokrasi serta kebebasan pers. Insiden memanas ketika sejumlah wartawan yang hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, justru mendapat perlakuan kasar dari seorang pria berbadan tegap yang diduga preman bayaran.
Kericuhan bermula ketika Torang Manurung secara tiba-tiba melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang usai dicecar sejumlah pertanyaan kritis oleh anggota Pansus terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Kepergiannya yang dinilai tidak etis itu memantik perhatian awak media yang langsung bergegas mengejarnya ke lantai satu Gedung DPRD Pati guna meminta klarifikasi.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Salah satu wartawan bahkan mengalami kekerasan fisik saat hendak mengambil dokumentasi. Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya secara tiba-tiba menarik dan membanting wartawan tersebut hingga jatuh ke lantai.
Ironisnya, tindakan kekerasan itu terjadi di depan aparat kepolisian yang tengah berjaga. Namun Kepolisian Justru diam dan tidak mengambil tindakan apa pun terhadap aksi tersebut.
IJTI Muria Raya Kecam Keras Tindakan Premanisme
Insiden ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya kalangan jurnalis. Sekretaris Jenderal IJTI Muria Raya, Udin, menyatakan kemarahan atas insiden tersebut.
“Ini bentuk arogansi! Wartawan hanya menjalankan tugas, tapi malah diperlakukan seperti penjahat. Kami mengecam keras tindakan premanisme ini,” tegas Udin.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya bersama organisasi jurnalis lain di Pati akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Pati. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami minta Polresta Pati berani mengusut tuntas. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pati,” tambahnya.
Sejumlah awak media di Pati juga mendesak agar Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi dalam pengawalan dirinya. Mereka menilai bahwa pembiaran terhadap tindakan premanisme tersebut mencerminkan pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi.
“Selain arogansi, ini jelas kriminal. Kami menunggu permintaan maaf resmi dari Ketua Dewas RSUD Soewondo. Kalau tidak, kami akan terus melawan,” pungkas Udin dengan nada tegas.




























Discussion about this post