Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH bersama tim penerangan hukum, serta diikuti aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, kader PKK, pengurus LAM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan warga dengan jumlah peserta sekitar 65 orang.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan lintas negara (transnational crime) yang banyak melibatkan sindikat internasional, dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak. Bentuk TPPO antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik.
“Provinsi Kepulauan Riau selain menjadi daerah asal korban, juga kerap dijadikan daerah transit karena letaknya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri bahkan masuk 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia,” ungkap Yusnar.
Ia menyebutkan sejumlah faktor penyebab TPPO, di antaranya kemiskinan, rendahnya pendidikan, sempitnya lapangan kerja, hingga maraknya informasi palsu. Modus yang kerap digunakan meliputi perekrutan pekerja migran secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan, dan program magang yang disalahgunakan.
Yusnar menegaskan, dampak TPPO sangat berat, mulai dari trauma, depresi, kekerasan, pelecehan seksual hingga kematian. Selain itu, negara juga dirugikan karena kehilangan potensi SDM, biaya penanganan kasus yang tinggi, hingga tercorengnya citra di mata dunia.
Upaya pencegahan yang perlu diperkuat antara lain edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga kolaborasi lintas sektor. Sementara itu, pemberantasan harus ditempuh dengan penindakan hukum tegas, perlindungan korban, serta kerja sama nasional dan internasional.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, harus menjadi gerakan bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban,” tegas Yusnar menutup penyuluhan.
Turut hadir Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam, lurah se-Kecamatan Sagulung, serta berbagai elemen masyarakat.






























Discussion about this post