Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Sosialisasi hukum kali ini digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”, Kamis (25/9/2025).
Tim JMS dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Yusnar juga bertindak sebagai narasumber utama.
Menurut Yusnar, program JMS bertujuan mengenalkan dan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar tingkat menengah sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika, katanya, merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat sintetis maupun alami non-narkotika yang bersifat psikoaktif dan memengaruhi susunan saraf pusat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika terbagi menjadi tiga golongan, sementara psikotropika terbagi menjadi empat golongan. Yusnar juga menekankan dampak penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, memicu perilaku kriminal, hingga berujung pada hukuman pidana berat, termasuk hukuman mati.
Selain Napza, materi juga membahas perundungan (bullying). Yusnar menyebut, bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual. “Ancaman yang dilakukan sekali, tetapi menimbulkan ketakutan permanen pada korban, juga termasuk bullying,” jelasnya.
Ia memaparkan bentuk-bentuk bullying, dampak bagi korban maupun pelaku, faktor penyebab, serta intervensi yang dapat dilakukan sekolah maupun individu. Korban bullying, lanjutnya, umumnya mengalami depresi, kecemasan, menurunnya prestasi akademik, hingga enggan bersekolah.
Materi berikutnya menyoroti penggunaan media sosial. Yusnar menjelaskan media sosial sebagai sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna membuat dan membagikan konten. Menurutnya, media sosial memiliki sisi positif seperti memperluas koneksi, meningkatkan kesadaran sosial, hingga mendukung bisnis. Namun, dampak negatifnya juga besar, di antaranya penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, pelecehan daring, dan berkurangnya privasi.
Ia juga menyinggung dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk konsekuensi hukum dalam penggunaannya.
Kegiatan semakin interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari isu Napza, bullying, hingga persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat.
Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., bersama para guru mendampingi sekitar 100 siswa yang mengikuti kegiatan ini.
Program JMS Kejati Kepri dinilai sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar maupun tenaga pendidik. Harapannya, nilai-nilai tersebut dapat diterapkan tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.





























Discussion about this post