Narkotika Golongan I merupakan jenis narkotika yang diawasi paling ketat di Indonesia karena memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi. Selain itu juga tidak digunakan untuk kepentingan medis. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 6 ayat (1) huruf a, golongan ini hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Beberapa contoh narkotika Golongan I antara lain ganja, heroin, kokain, sabu atau methamphetamine, ekstasi, LSD, psilosibin, dan berbagai turunannya. Penyalahgunaan narkotika jenis ini dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan mental, serangan jantung, ketergantungan berat, hingga kematian akibat overdosis.
Pengguna narkotika Golongan I dapat dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau direhabilitasi sesuai hasil asesmen medis.
Sementara itu, pelaku peredaran gelap mulai dari pengedar, bandar hingga kurir, dikenai ancaman pidana jauh lebih berat berdasarkan pasal 111-114 yaitu penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta pidana denda yang mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sesuai dengan pasal 111 – 112, tindakan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan I dapat dikenai hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Namun, dalam jumlah besar, bila beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon (dalam bentuk tanaman) atau melebihi 5 gram (dalam bentuk bukan tanaman) maka pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Pasal 113 ayat (1) menyebutkan bagi yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 5ahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 114 ayat (1), disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam kasus tertentu sesuai ketentuan ayat (2), bila mengedarkan dalam jumlah besar melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon (dalam bentuk tanaman) atau melebihi lima gram (dalam bentuk bukan tanaman), pelaku dapat dijatuhi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.




























Discussion about this post