Batam, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau baru-baru ini menangkap seorang pria di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam karena kedapatan mengedarkan vape merek Yakuza yang ternyata mengandung obat keras jenis Etomidate.
Etomidate merupakan obat anestesi (bius) yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan diawasi ketat oleh tenaga kesehatan. Obat ini tidak boleh dijual bebas, apalagi dicampur ke dalam produk seperti vape. Penyalahgunaan etomidate dapat memicu efek samping berbahaya, diantaranya penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, risiko kecanduan, hingga potensi overdosis. Bila digunakan tanpa pengawasan medis, obat ini dapat membahayakan nyawa.
Perlu diketahui, selain berbahaya bagi kesehatan, menjual vape yang mengandung obat keras bisa dipidana, sanksinya tidak main-main bahkan bisa dijerat pidana penjara 12 tahun. Ketentuan pidana dimaksud, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan 436.
Pasal 435
Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436
(1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5O0.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain obat keras, ada juga beredar vape yang mengandung senyawa Narkotika dari berbagai golongan. Sanksi bagi penyalahgunaan Narkotika ini bisa lebih berat dan bahkan dapat berujung hukuman mati atau seumur hidup sesuai ketentuan UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dari ketentuan tersebut, kita perlu hati-hati. Siapa pun yang menjual vape yang mengandung obat keras atau bahkan Narkotika, meski tanpa mengetahui kandungannya tetap dapat dijerat pidana dengan sanksi yang cukup serius.




























Discussion about this post