Banten, Radarhukum.id – Penggunaan parameter desil berbasis data statistik dalam penentuan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menuai kritik. Kebijakan yang semula dirancang sebagai instrumen perencanaan sosial itu dinilai justru berpotensi menjadi alat eksklusi dan menggerus hak dasar warga negara.
Kritik tersebut disampaikan Rahayu, warga Provinsi Banten, yang mengaku secara kondisi sosial ekonomi seharusnya masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PBI JK, namun dinyatakan tidak layak berdasarkan klasifikasi desil.
“Secara nyata kami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, akses kesehatan pun terbatas. Tapi sistem menyatakan saya tidak berhak hanya karena berada di luar desil. Seolah-olah kemiskinan kami tidak diakui karena tidak sesuai angka,” ujar Rahayu kepada Radarhukum.id, Kamis (5/2/2026).
Menurut Rahayu, pendekatan tunggal berbasis desil mengabaikan realitas sosial yang dinamis. Kondisi ekonomi masyarakat tidak bisa disederhanakan dalam tabel statistik yang kaku, sementara di lapangan banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), penyakit kronis, hingga tekanan inflasi dan biaya hidup.
“Kemiskinan itu bukan angka statis. Hari ini bisa bekerja, besok sakit. Tapi data tidak pernah benar-benar menangkap itu,” katanya.
Secara konstitusional, hak atas jaminan sosial dan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, terutama kelompok tidak mampu.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan desil sebagai tolok ukur administratif dinilai berpotensi menegasikan mandat konstitusi tersebut. Pengamat kebijakan publik menilai, ketergantungan berlebihan pada sistem tanpa mekanisme koreksi faktual justru menggeser hak konstitusional warga menjadi sekadar hasil verifikasi data.
“Data seharusnya menjadi alat bantu kebijakan, bukan legitimasi untuk mencabut hak warga negara. Negara tidak boleh berlindung di balik istilah ‘berdasarkan data' ketika data gagal membaca realitas sosial,” ujar seorang pengamat.
Kondisi ini dinilai mencerminkan pergeseran pendekatan negara, dari konsep welfare state menuju sistem administratif yang kaku dan minim empati. Negara hadir dalam sistem, tetapi absen dalam pengalaman hidup masyarakat.
Rahayu berharap pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan berbasis desil, termasuk membuka ruang verifikasi lapangan yang adil dan partisipatif.
“Kami tidak meminta lebih, hanya meminta negara hadir saat kami benar-benar membutuhkan. Jangan jadikan angka lebih penting dari martabat manusia,” pungkasnya.





























Discussion about this post