Sarolangun, Radarhukum.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan mark up pembelian lahan, Humas Kebun PTPN IV Bukit Cermin, A. Jalil Siregar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
A. Jalil menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak perusahaan.
“Tidak ada mark up dalam pembebasan lahan tersebut. Semua berjalan sesuai kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Masyarakat tidak ada masalah, justru muncul pihak lain yang tidak memiliki hak, lalu mengungkit-ungkit persoalan ini. Entah apa tujuannya,” ujar A. Jalil, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, masyarakat telah membebaskan lahan milik mereka secara sukarela sesuai perjanjian yang disepakati bersama.
“Apa yang diberitakan di media tersebut sangat merugikan kami dan termasuk pencemaran nama baik perusahaan. Tuduhan mark up itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut A. Jalil, PTPN IV selama ini juga aktif berkontribusi terhadap kepentingan masyarakat, termasuk perbaikan jalan serta partisipasi dalam pembangunan Tugu Biduk Sarolangun.
Terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik perusahaan, A. Jalil mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, apakah akan melaporkan ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.






























Discussion about this post