Batam, Radarhukum.id – Sebuah kisah haru sekaligus sarat makna sosial terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Direktur PT Umroh Berkah Indonesia, Rahmad Putra Bunaya, berinisiatif memberangkatkan Nirwana, ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, untuk menunaikan ibadah umrah pada 20 Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Nirwana pada Kamis (26/3/2026) malam di kawasan Batam Center. Momen sederhana itu berlangsung penuh emosi.
Nirwana mengaku terharu dan bersyukur atas kesempatan yang diterimanya di tengah ujian yang sedang dihadapi keluarganya.
“Saya tidak menyangka akan mendapatkan kesempatan ini. Ini seperti jawaban doa di saat kami sedang diuji,” ujarnya dengan suara bergetar.
Rahmad Putra Bunaya mengatakan, pemberian hadiah umrah tersebut bukan sekadar bantuan materi, tetapi juga bentuk dukungan moral dan spiritual bagi keluarga yang tengah menghadapi tekanan akibat proses hukum.
“Ibadah umrah ini kami harapkan bisa menjadi penguat batin, memberikan ketenangan, serta membuka harapan baru bagi Ibu Nirwana,” kata Bunaya.
Ia menilai, keluarga dari pihak yang tersangkut kasus hukum kerap ikut merasakan dampak sosial dan psikologis, seperti stigma dan tekanan dari lingkungan.
Pengamat sosial sekaligus pengacara, Cypriana Situmorang, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian yang patut diapresiasi.
“Tindakan seperti ini bisa menjadi inspirasi agar masyarakat tidak mudah menghakimi, tetapi lebih mengedepankan empati dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Secara umum, ibadah umrah memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Muslim sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhan, memohon ampunan, serta mencari ketenangan batin.
Dalam konteks ini, pemberian hadiah umrah kepada Nirwana dinilai memiliki makna lebih dalam, yakni sebagai dukungan spiritual di tengah cobaan hidup.
Nirwana berharap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan mendoakan kebaikan bagi keluarganya.
“Semoga ini menjadi awal yang baik, dan Allah memberikan jalan terbaik untuk kami,” tuturnya.
(Nk)





























Discussion about this post