Pertanyaan:
Pak. Ada yang berutang ke saya dengan nilai lebih kurang Rp 100 juta. Awalnya dia janji akan mengembalikan utang tersebut dalam waktu tiga bulan, tetapi sampai sekarang tak kunjung dibayar. Setiap kali ditagih, ia selalu berjanji akan membayar, namun janji tersebut terus diingkari. Saya mau menempuh jalur hukum, tetapi khawatir prosesnya lama dan rumit. Apakah utang yang nilainya seperti ini bisa digugat ke pengadilan, dan apakah prosesnya lama?
Jawaban Hukum:
Berdasarkan pertanyaan Anda yang diterima Redaksi Radarhukum.id, berarti telh terjadi kesepakatan atau perjanjian utang-piutang antara Anda dan pihak yang meminjam uang. Dalam kesepakatan itu ada kewajiban bagi pihak yang meminjam untuk mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.
Hubungan utang-piutang yang lahir dari kesepakatan antara dua pihak merupakan perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Sesui Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Mengutip Subekti, dalam bukunya Hukum Perikatan, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Lalu Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu objek tertentu, dan sebab yang halal.
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan begitu, apabila seseorang telah menerima pinjaman alias meminjam namun tidak mengembalikan sesuai dengan kesepakatan, maka perbuatan itu dikategorikan wanprestasi atau ingkar janji.
Pasal 1243 KUHPerdata mengatur, pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi. Namun untuk mengajukan gugatan, pihak yang merasa dirugikan mestilah dapat membuktikan telah terjadi hubungan utang-piutang serta adanya kewajiban yang tak dipenuhi oleh pihak yang berutang.
Dalam perkara perdata, alat bukti yang dapat digunakan diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yaitu: bukti tulisan atau surat; keterangan saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah.
Bukti yang sering digunakan dalam sengketa utang piutang antara lain perjanjian tertulis, kwitansi, bukti transfer, percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan utang, serta saksi yang mengetahui transaksi tersebut.
Kami menyarankan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, terlebih dahulu layangkan somasi atau teguran tertulis kepada pihak yang berutang agar segera memenuhi kewajibannya. Somasi ini adalah peringatan hukum sekaligus kesempatan bagi debitur untuk melaksanakan kewajibannya tanpa harus melalui proses pengadilan.
Apabila somasi tidak diindahkan dan pihak yang berutang tetap bandel tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Terkait dengan nilai sengketa utang yang Anda sebutkan, yaitu sekitar Rp100 juta, perkara tersebut dapat diajukan bahkan dianjurkan lewat mekanisme Gugatan Sederhana (GS), yang tidak memerlukan waktunya lama dan tidak ribet.
Gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, gugatan sederhana adalah penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan melalui prosedur yang lebih sederhana.
Perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme GS yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang pembuktiannya sederhana, termasuk sengketa utang piutang.
Selain nilai gugatan, terdapat beberapa syarat dalam gugatan sederhana, antara lain: para pihak berdomsili dalam wilayah hukum pengadilan yang sama; jumlah pihak terbatas; serta pembuktian perkara relatif sederhana.
Salah satu keunggulan GS adalah waktu penyelesaian yang relatif cepat. Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Selain itu, perkara diperiksa oleh hakim tunggal dan tahapan persidangannya lebih ringkas dibandingkan dengan gugatan perdata biasa.
Menariknya, dalam gugatan sederhana tidak tersedia upaya hukum banding atau kasasi. Pihak yang tidak puas hanya dapat mengajukan keberatan, kemudian putusan atas keberatan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga penyelesaian sengketa tidak berlangsung berlarut-larut.




























Discussion about this post