Sarolangun, Radarhukum.id – Dugaan praktik jual beli lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi sorotan. Kawasan yang berada di wilayah Desa Pemusiran itu disebut telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan diperjualbelikan kepada pendatang dari luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan hutan produksi tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi tujuan para pendatang, di antaranya dari Sumatera Utara dan Pekanbaru, untuk membuka perkebunan sawit. Bahkan, ribuan hektare lahan diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Di kawasan Sungai Puntian yang masuk wilayah Desa Pemusiran, kini bahkan telah terbentuk permukiman yang memiliki kepala dusun (Kadus). Namun, belakangan para pemilik kebun disebut mulai resah setelah Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang papan peringatan bahwa lahan yang mereka kuasai berada di dalam kawasan hutan produksi.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan transaksi jual beli kebun sawit seluas sekitar 40 hektare yang diduga dilakukan oleh H.H. kepada T.G.M. Nilai transaksi disebut-sebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, transaksi tersebut tidak melibatkan Pemerintah Desa Pemusiran. Ia menyebut para pihak menggunakan jasa seorang notaris di Kabupaten Sarolangun.
“Dugaan jual beli kebun sawit di kawasan hutan produksi itu dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa. Informasinya menggunakan jasa notaris,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Pemusiran, M. Said, saat dimintai tanggapan membenarkan adanya informasi transaksi jual beli lahan di wilayah desanya. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan persetujuan karena lokasi lahannya berada di kawasan hutan produksi. Informasi yang saya terima, mereka menggunakan jasa notaris,” katanya kepada wartawan.
Terpisah, Notaris Dahri Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pernah memberikan layanan waarmeking terhadap dokumen yang dibawa para pihak. Namun, ia menegaskan bahwa tindakannya hanya sebatas mencatat atau mengetahui adanya dokumen tersebut, bukan mengesahkan isi maupun keabsahan transaksi.
“Saya hanya melakukan waarmeking, yaitu sebatas mengetahui adanya surat yang dibuat para pihak. Itu berbeda dengan legalisasi. Kalau legalisasi tentu tidak bisa dilakukan, apalagi apabila objeknya berada di kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses waarmeking dirinya tidak menilai maupun mengesahkan isi dokumen.
“Saya hanya mengetahui nomor suratnya. Saya tidak mengesahkan isi surat tersebut dan tidak mengetahui substansi yang diperjanjikan para pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H.H. maupun T.G.M. belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait informasi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.






























Discussion about this post