• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Daerah Lampung Barat

      Miris, Masih Banyak Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah di Kabupaten Lampung barat

      Admin by Admin
      5 April 2024
      Miris, Masih Banyak Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah di Kabupaten Lampung barat

      Lampung Barat, Radarhukum.id – Penahanan ijazah oleh pihak sekolah masih banyak terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB) melalui layanan pengaduan yang dibuat ormas tersebut, jumlahnya sangat fantastik. Terdapat sekitar 400 pengaduan dan tersebar di berbagai sekolah baik itu SMA maupun SMK di kabupaten Lampung Barat.

      Padahal, jika mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

      Kesimpulannya dari sejumlah regulasi berkekuatan hukum yang jelas, pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

      Menarik DIbaca

      Penyair, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis Kompak Peringati Hari Puisi Nasional dan Hardiknas 2025 di Kota Depok

      Penyair, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis Kompak Peringati Hari Puisi Nasional dan Hardiknas 2025 di Kota Depok

      3 Mei 2025
      UMBY Lakukan Benchmarking Kurikulum ke UMB Jakarta

      UMBY Lakukan Benchmarking Kurikulum ke UMB Jakarta

      11 Februari 2025

      Universitas Paramadina Gelar Paramadina Leaders Camp untuk Pengembangan Kepemimpinan Mahasiswa

      10 Februari 2025

      Menelisik lebih dalam tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan, yang mana berarti ijazah ini sangat penting dan merupakan suatu bentuk dokumen negara yang keabsahannya dilindungi undang undang sebagai hak dari peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan kewajiban dari penyelenggara pendidikan untuk memberikan tanpa ada embel embel persyaratan apapun.

      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, dalam beberapa kesempatan sering memberikan statmen terkait masalah ijazah ini dan menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan alasan apapun juga.

      Hal ini diperkuat pula oleh pernyataan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 liwa M Hariadi ketika ditemui di sekolahnya. “Memang engak boleh sekolah menahan ijazah itu dan sudah ada himbauan dari pak Kadis,” ujarnya.

      Namun fakta yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat sungguh ironis. Masih banyak ijazah ditahan di sekolah dengan berbagai alasan, seperti masih ada tunggakan spp, hingga uang komite.

      Padahal, keterkaitan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan belum terselesaikannya tunggakan spp itu tidak berdasar sama sekali, jika kita melihat dari format dasar aturan penetapan uang sumbangan/komite yang mengacu pada Pergub 61 tahun 2020 dimana disitu jelas tidak ada penetapan khusus konsekuensi dari sanksi penahanan ijazah apabila siswa/i terlambat maupun lalai dalam pembayaran uang spp atau komite itu.

      Penahanan ijazah ini tidak bisa sama sekali dikaitkan dengan uang komite yang memang sudah ada aturan melalui ketetapan pergub 61 tahun 2020 karena jika dikaji lebih dalam pada BAB III pasal 5 di sebutkan uang sumbangan pendidikan sifatnya tidak mengikat dan bentuknya sumbangan bukan suatu ketetapan dan apabila itu menjadi suatu ketetapan maka bentuknya bukan lagi menjadi sumbangan melainkan sudah menjadi suatu pungutan dimana hal tersebut sangat dilarang di dalam dunia pendidikan

      Sementara itu, ketua Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB) Tengku Wahyu mengatakan, banyak pihak sekolah berdalih dengan mengatakan kalau sebenarnya ijazah itu tidak ditahan, melainkan memang belum diambil oleh siswa/i tersebut.

      “Ya sah-sah saja mereka berdalih namun dalam aduan yang kami terima, 90% wali murid menyatakan ijazah mereka ditahan pihak sekolah karena belum mampu menyelesaikan tunggakan SPP dan mereka sudah coba mengambil sendiri ijazah tersebut, pihak sekolah menyatakan ijazah boleh diambil kalau SPP sudah lunas,” ujar Tengku Wahyu, Jumat (5/4/2024).

      Hal itu, menurut Tengku Wahyu terbukti juga ketika pihak tim PLB yang turun kelapangan untuk koordinasi dengan pihak sekolah, beberapa kepala sekolah menyatakan setuju untuk memberikan ijazah tersebut tanpa embel embel biaya apapun.

      “Namun ketika sudah kami sampaikan kepada wali murid atau siswa untuk mengambil ijazahnya, masalah tunggakan tersebut disebutkan kembali oleh beberapa oknum guru, bahkan mereka dengan terang terangan mengatakan hal tersebut kepada siswa maupun wali murid yang akan mengambil ijazah nya,” paparnya.

      “Terkait bantuan pengambilan ijazah secara gratis ini, saya sendiri menyadari pasti ada pro dan kontra di luaran sana, namun saya dan tim PLB tidak menggubrisnya. Hal yang kami lakukan ini merupakan suatu bentuk membantu masyarakat yang hak nya ditahan, karena sangat miris ada yang ijazah nya ditahan dari masa covid-19 dengan alasan menunggak uang komite. di sini seakan akan membuka fakta baru tentang adanya praktik korupsi dan pungutan liar karna pada saat itu kan proses belajar mengajar dengan cara daring, kenapa bisa masih terjadi penarikan uang komite lalu kemana dana BOS mereka itu,” ujar Tengku Wahyu menambahkan.

      (Rangga Kusuma)

      Next Post
      Pelindo Cabang Lembar Berangkatkan 580 Pemudik Gratis

      Pelindo Cabang Lembar Berangkatkan 580 Pemudik Gratis

      Discussion about this post

      Recommended.

      DPRD Batam Sepakati Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

      DPRD Batam Sepakati Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

      28 September 2024
      Pemdes Simpang Kertopati Gelar HUT ke-48 dan Sedekah Bumi

      Pemdes Simpang Kertopati Gelar HUT ke-48 dan Sedekah Bumi

      23 Februari 2025

      Trending.

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      14 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      11 April 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In