• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Tapera Dibutuhkan, Tapi Jangan Bebani Buruh dan Rakyat

      Admin by Admin
      29 Mei 2024
      Tapera Dibutuhkan, Tapi Jangan Bebani Buruh dan Rakyat

      Jakarta, Radarhukum.id – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat. Hal ini, karena, kebutuhan perumahan untuk kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan). Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Persiden KSPI, Said Iqbal, Rabu (29/5).

      “Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Said Iqbal. Tapera yang dibutuh buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan upah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

      “Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” lanjutnya.

      Menarik DIbaca

      Usulkan Era Baru Sistem Peradilan Pidana, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat dan Didukung Komisi III DPR RI

      Usulkan Era Baru Sistem Peradilan Pidana, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat dan Didukung Komisi III DPR RI

      6 Mei 2025
      Wartawan Hukum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat

      Wartawan Hukum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat

      30 April 2025

      Kabulkan Sebagian Permohonan Jaksa Jovi, MK Putuskan “Kerusuhan” di Dunia Maya Tidak Tergolong Tindak Pidana

      29 April 2025

      Menurut Said Iqbal, setidaknya ada beberapa alasan, mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.

      Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

      “Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegasnya.

      Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

      “Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

      “Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” ujar Said Iqbal.

      Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turu dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

      “Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Apabila buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5% ” kata Said Iqbal, yang sekaligus menjadi alasan ketiga mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat. Menurutnya, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan

      Sedangkan alasan keempat, Program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebalum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera

      Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan kepada permerintah terhadap program Tapera adalah sebagai beriku:

      1. Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.

      2. Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5% dimana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menabahkan biaya apapun. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.

      3. Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.

      4. Naikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia.

      5. Karena Tapera adalah program tabungan sosial (seperti JHT dan Jaminan Pensiun) dan bukan program asuransi sosial (seperti Jaminan Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja), maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antar peserta Tapera. Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang berkata bahwa Tapera sama dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subdisi silang dalam program Tapera.

      Said Iqbal menyampaikan, Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijakankan saat ini karenan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.

      (Sap)

      Next Post
      Dorong Usut Dugaan Korupsi, GEMAS Demo di Kejatisu Pakai Topeng

      Dorong Usut Dugaan Korupsi, GEMAS Demo di Kejatisu Pakai Topeng

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%

      Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%

      1 November 2024
      Pemko Apresiasi Dua Anak Batam Juara Umum Duta Tenun dan Songket 2024

      Pemko Apresiasi Dua Anak Batam Juara Umum Duta Tenun dan Songket 2024

      30 November 2024

      Trending.

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      14 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      11 April 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In