• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      SPASI dan PERADI Satukan Langkah Perkuat Pembelaan Profesi Advokat

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Diskominfo Batam Jadi Inspirasi, DPRD Wonogiri Pelajari Sistem Kerja Sama Media SIDIA

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Polresta Bengkulu Kawal Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum Islam & Keluarga

      Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

      Admin by Admin
      25 Februari 2024
      Mengenal Profesi Advokat dan Syarat Menjadi Seorang Advokat

      Oleh: Ifanko Putra

      Hukum Islam dapat dimaknai sebagai  hukum-hukum Allah mengenai perbuatan subyek hukum (mukallaf) yang digali dari Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam dan Hadits yakni ucapan dan segala perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dengan mengerahkan potensi akal (ijtihad) dengan metode tertentu.

      Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia telah menerapkan hukum Islam dalam tataran kehidupan  sehari-hari masyarakatnya sejak zaman dahulu, bahkan seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia yang dipercaya telah masuk sejak abad ke-7 M, atau dalam berbagai literasi ada juga yang menyebut tarikh abad ke-13 M.

      Menarik Dibaca

      Ada Syarat Terbaru Agar Dikabulkannya Gugatan Perceraian

      Ada Syarat Terbaru Agar Dikabulkannya Gugatan Perceraian

      Relasi Suami Istri dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

      Relasi Suami Istri dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

      Ibnu Khaldun dan Evolusi Peradaban: Analisis Teori Badawah dan Hadarah

      Meskipun dalam perjalannya hingga saat ini, hukum islam tidak diterapkan secara menyeluruh karena Indonesia terdiri dari keyakinan yang beragam (majemuk), namun nilai-nilai hukum Islam tetap diterapkan dalam banyak Undang-Undang pada hukum positif di Indonesia.

      Sebagai negara bekas jajahan kolonial Belanda, Indonesia mewarisi pula hukum peninggalan penjajah atau sering disebut hukum Barat (hukum sipil). Keragaman inilah yang menyebabkan terbukanya konflik dan perbedaan dalam memandang implementasi hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Halim, 2005).

       

      Bagaimana eksistensi Hukum Islam di Indonesia?

      Islam masuk ke Nusantara sejak abad ke-7 M, dalam teori lain disebutkan juga bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 13 M. Masuknya agama Islam dibawa oleh pedagang dari Gujarat India, dan pedagang dari Timur Tengah. Masyarakat terutama rakyat jelata menyambut baik agama Islam karena pengaruh agama Hindu, kerajaan Hindu atau sistim yang berlaku pada masa itu menimbulkan tingkatan-tingkatan sosial dalam masyarakat (kasta). Kehadiran Islam menghapus kasta-kasta itu dan dengan hukum islam, hak-hak masyarakat dijunjung tinggi.

      Islam telah diterima oleh kalangan grass root (rakyat jelata) sebagai agama pembebas, yang membebaskan manusia dari pemisahan kasta dan memberikan ajaran tentang dinamika kehidupan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masa perkembangan Islam disamakan dengan masa Renaisans, yaitu lahirnya kembali ajaran kehidupan, yang memberikan petunjuk untuk menikmati hidup di dunia seperti akan hidup selama-lamanya disertai kesadaran ibadah seperti akan mati esok hari (Suryanegara, 1998).

      Dalam perkembangannya, kehadiran islam tidak hanya diterima oleh kalangan rakyat saja. Kaum bangsawan juga lambat kaum mengikrarkan diri untuk memeluk agama Islam. Setelah Islam diterima secara luas, kemudian muncul kerajaan-kerajaan Islam yang dalam pemerintahannya menerapkan hukum Islam secara sepenuhnya. Di beberapa tempat, hukum Islam disinkronkan dengan hukum adat yang telah ada sebelumnya. Perdampingan atau upaya mensinkronisasi antara hukum adat dengan hukum islam ini dapat dilihat misalnya dari daerah Minangkabau yang kemudian terkenal dengan falsafahnya, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” (Adat bersendikan syarak/agama islam, syarak bersendikan Alqur'an).

      Pada masa kesultanan Islam, hukum Islam menjadi acuan penting dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Karya Nuruddin Ar-Raniri yang hidup pada abad ke-17 di Aceh dengan judul Shirathul Mustaqim (Jalan Lurus) merupakan kitab hukum Islam yang pertama yang disebarkan ke seluruh Indonesia untuk menjadi acuan hukum umat Islam.

      Oleh Syekh Arsyad Banjar yang menjadi mufti di Banjarmasin, kitab ini diperluas dan diperpanjang uraiannya dan dijadikan acuan dalam menyelesaikan sengketa antarorang Islam di daerah kesultanan Banjar. Di daerah kesultanan Palembang dan Banten diterbitkan pula beberapa kitab hukum Islam sebagai acuan normatif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terjadi. Hukum Islam juga diberlakukan di kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gersik, Ampel, dan Mataram.

      Dengan demikian, dapatlah dipahami bahwa sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam telah mempunyai kedudukan tersendiri dalam masyarakat. Sebagai hukum yang berdiri sendiri, hukum Islam telah ada dan berlaku di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tumbuh dan berkembang di samping hukum adat. (Daud Ali, 1991: 70).

      Pada masa kolonial Belanda, setelah Belanda begitu kuat menapakkan kakinya di Nusantara, Belanda kemudian menerbitkan peraturan Resolutic der Indischi Regeering pada 27 Mei 1760 yang kemudian dikenal dengan Compendium Fleijer. Peraturan ini merombak mulai dari hukum Islam bidang kekeluargaan, hingga kewenangan lembaga peradilan Islam yang dibetuk oleh Raja atau Sultan Islam.  Compendium Fleijer dalam perjalanannya kemudian dicabut oleh belanda secara berangsur-angsur sehingga hukum Islam baru diakui keberadaannya oleh Belanda. Peradilan agama mulai dibentuk, yang pertama-tama adalah di Jawa dan Madura. Pada masa kolonial ini terus terjadi pasang surut dan penyesuaian terhadap hukum Islam dan hukum kolonial sendiri.

      Setelah Indonesia merdeka, para tokoh pendiri bangsa berupaya menempatkan hukum Islam secara bijak. Seperti misalnya dihapusnya frasa “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Dalam piagam Jakarta. Sementara itu pula dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 tokoh seperti Muhammad Yamin telah mengusulan pembentukan Kementerian Agama. Dan lewat Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama,

      Hukum Islam cukup membawa pengaruh besar kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 ayat (1) dari Undang-Undang ini menyatakan bahwa badan peradilan dibagi ke dalam empat lingkungan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara menjadi tonggak diberinya kedudukan Hukum Islam di Indonesia. Kemudian diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

      Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam yang berlaku hingga saat ini atau yang telah dilakukan perubahan diantranya:

      1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
      2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
      3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
      4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
      5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
      6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
      7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
      8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

       

      Kesimpulan

       

      Hukum Islam di Nusantara yang kelak dikenal sebagai Indonesia, diterapkan seiring masuknya agama Islam yang dibawa oleh pedagang dari Gujarat dan Timur Tengah. Pada era kerajaan Islam, hukum Islam diterapkan secara menyeluruh di Wilayah kekuasaan raja tersebut, dalam praktiknya di banyak daerah hukum Islam berdampingan dengan hukum adat (hukum kebiasaan) yang telah lebih dahulu ada. Kedatangan Kolonial Belanda ke Indonesia menimbulkan pasang surutnya eksistensi hukum Islam. Setelah Indonesia merdeka, tokoh pendiri bangsa berupaya menempatkan hukum Islam secara bijak di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

      Hukum Islam diberi fasilitas oleh negara dalam penerapannya bagi penganut Agama Islam. Seperti adanya Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama dan lainnya. Meskipun Indonesia hingga saat ini tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, namun banyak peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai Hukum Islam.

      ***

      Daftar Pustaka

      Ali, Muhamad Daud. (1991). Hukum Islam di Indonesia , Pemikiran dan Praktik, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

      Ali, Muhamad Daud. (1984). Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Risalah

      Halim, Abdul. (2005). Politik Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Ciputat Pers

      Suryanegara, Ahmad Mansur. (1998). Menemukan Sejarah (Wacana Pergerakan

      Islam di Indonesia), Jakarta: Mizan

      Dinata, Ari Wirya. (2021). Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia. Hukumonline.com. 21 Januari 2021.

       

      Tags: hukum islamPeradilan

      Discussion about this post

      Recommended.

      Polresta Kudus Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Kades Resmi Jadi Tersangka

      Polresta Kudus Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Seorang Kades Resmi Jadi Tersangka

      Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Pertamanya ke Provinsi Sulawesi Utara

      Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Pertamanya ke Provinsi Sulawesi Utara

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In