Batam, Radarhukum.id – Organisasi Advokat Peradi Utama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kota Batam. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dinihari itu, diduga dilakukan oleh satuan pengamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).
Ketua Peradi Utama Provinsi Kepri, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si., menyatakan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut aksi kekerasan itu mencerminkan perilaku premanisme yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan terhadap warga. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan mencoreng nilai-nilai keadilan,” ujar Suparman, Rabu (18/12/2024).
Menurut Suparman, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan juga mengancam rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Rempang. Ia meminta aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional. Pelaku, siapa pun itu, harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suparman berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mendesak semua pihak, termasuk perusahaan, untuk lebih menghormati hak-hak masyarakat dan warga lokal.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik, bukan menggunakan cara-cara kekerasan. Pengusaha jangan menyakiti pribumi Melayu dengan mempergunakan preman. Bayangkan mereka disiksa di halaman rumah mereka oleh suruhan cukong,” tambahnya.




























Discussion about this post