Sarolangun, Radarhukum.id – Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar, mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan rigid beton di Simpang Tata, Desa Lubuk Bangkar, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Dalam konferensi pers akhir tahun di Kafe Aspal, Taman Cik Minah, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Polres Sarolangun telah menyelesaikan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yaitu Muhammad Nur, selaku konsultan perencana dan pengawas, serta Adi Sarosa, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami telah melimpahkan berkas tersangka Muhammad Nur ke kejaksaan, dan saat ini statusnya sudah P21. Sementara itu, tersangka Adi Sarosa masih dalam tahap pencarian karena melarikan diri,” ujar Iptu June Sianipar kepada sejumlah wartawan.
Iptu June juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pekerjaan rigid beton yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021.
Selain kasus tersebut, Polres Sarolangun saat ini juga sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek penimbunan Jalan Jamtung, Kecamatan Mandiangin, yang dilaksanakan pada tahun 2024. Kasat Reskrim menyebut bahwa anggota sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Kami akan memanggil pihak kontraktor dan PPK untuk mendalami proyek ini. Penyidikan masih berlangsung,” kata Iptu June Sianipar.
Dari data yang diperoleh, proyek penimbunan Jalan Jamtung dikerjakan oleh CV FARSHSA, yang beralamat di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Anggaran proyek tersebut dialokasikan melalui APBD 2024 dengan nilai sebesar Rp333.698.000.
Discussion about this post