Kepri, Radarhukum.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajarannya menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejati Kepri, Rabu (12/2/2025).
Inspeksi Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Dr. Rudi Margono ini berlangsung mulai 11 hingga 14 Februari 2025, mencakup Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Inspeksi di Kejati Kepri dimulai pada Rabu (12/2) pukul 09.00 WIB dengan pengarahan pimpinan di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri. Acara ini dihadiri Wakajati Kepri, para Asisten, Kajari, Kabag TU, Koordinator, Kasi, Kasubbag, staf Kejati, serta seluruh pegawai Kejari dan Cabjari di Kepulauan Riau yang mengikuti secara daring.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Jamwas beserta rombongan. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan efektivitas kinerja kejaksaan.
“Kami menyambut baik inspeksi ini sebagai momen evaluasi dan perbaikan. Arahan yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Teguh.
Teguh juga menyampaikan capaian kinerja Kejati Kepri selama 2024 hingga awal 2025, termasuk inovasi unggulan seperti Command Center Marine dan program Jaga Hutan Lindung di Pulau Rempang.
Dalam arahannya, Dr. Rudi Margono menjelaskan tugas dan wewenang Jamwas sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali pengawasan kinerja serta keuangan internal Kejaksaan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Pengawasan menjadi kunci untuk mencegah peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur pemerintahan. Kami berkomitmen mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik KKN,” tegasnya.
Jamwas juga memaparkan lima strategi pembangunan Asta Cita dan RJPN, yakni:
- Penegakan hukum modern dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
- Penguatan pemulihan aset melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan.
- Pemberantasan korupsi menuju zero corruption melalui pembaruan hukum dan teknologi.
- Transformasi layanan akses keadilan melalui perluasan bantuan hukum.
- Pembangunan hukum berbasis Pancasila, termasuk penyelesaian sengketa melalui mediasi penal.
Jamwas turut memaparkan pencapaian reformasi birokrasi, maturitas SPIP, nilai SAKIP, serta keberhasilan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejati Kepri.
Kegiatan diakhiri dengan penekanan pentingnya manajemen risiko dan pengawasan internal yang efektif guna memastikan tata kelola yang baik di instansi pemerintahan.
“Kami berharap pengawasan ini mampu meningkatkan integritas dan kualitas kinerja aparatur Kejaksaan, serta menjawab harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutup Dr. Rudi Margono.
Discussion about this post