Tanjungpinang, Radarhukum.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Nurbatias. Terpidana diamankan di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (28/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Nurbatias merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terpidana.
Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara diamankan sebelum diterbangkan ke Batam. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dalam operasi ini dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H., didampingi Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., serta anggota tim, Ul Awal Saputra.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat persembunyian yang aman,” tugasnya.
Discussion about this post