• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Dua Kuasa Hadapi Panggilan Kejari Pati

    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Dua Kuasa Hadapi Panggilan Kejari Pati

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    PETI di Sarolangun Kembali Menelan Korban Jiwa, Empat Pekerja Tambang Tewas Tertimbun

    PETI di Sarolangun Kembali Menelan Korban Jiwa, Empat Pekerja Tambang Tewas Tertimbun

    Amsakar Tarawih Perdana di Masjid Agung Raja Hamidah

    Amsakar Tarawih Perdana di Masjid Agung Raja Hamidah

    Kapolsek Sajira Ajak Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Iman dan Kamtibmas Kondusif

    Kapolsek Sajira Ajak Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Iman dan Kamtibmas Kondusif

    Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gembong, Polisi Imbau Keluarga Korban Melapor

    Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gembong, Polisi Imbau Keluarga Korban Melapor

    Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

    Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

    Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

    Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

    Kemelut di Kelurahan Lirboyo, Ketua LPMK Didesak Mundur Lewat Petisi 32 RT/RW

    Kemelut di Kelurahan Lirboyo, Ketua LPMK Didesak Mundur Lewat Petisi 32 RT/RW

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Dua Kuasa Hadapi Panggilan Kejari Pati

      Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di PT Fuhua Travel Goods Indonesia, Dua Kuasa Hadapi Panggilan Kejari Pati

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      PETI di Sarolangun Kembali Menelan Korban Jiwa, Empat Pekerja Tambang Tewas Tertimbun

      PETI di Sarolangun Kembali Menelan Korban Jiwa, Empat Pekerja Tambang Tewas Tertimbun

      Amsakar Tarawih Perdana di Masjid Agung Raja Hamidah

      Amsakar Tarawih Perdana di Masjid Agung Raja Hamidah

      Kapolsek Sajira Ajak Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Iman dan Kamtibmas Kondusif

      Kapolsek Sajira Ajak Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Iman dan Kamtibmas Kondusif

      Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gembong, Polisi Imbau Keluarga Korban Melapor

      Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gembong, Polisi Imbau Keluarga Korban Melapor

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      Kemelut di Kelurahan Lirboyo, Ketua LPMK Didesak Mundur Lewat Petisi 32 RT/RW

      Kemelut di Kelurahan Lirboyo, Ketua LPMK Didesak Mundur Lewat Petisi 32 RT/RW

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Nasional

      Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Terbukti Pengaruhi Pilbup Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      24 Februari 2025
      Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Terbukti Pengaruhi Pilbup Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

      Mendes PDT Yandri Susanto.

      Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencermati bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil persidangan, MK menilai adanya konflik kepentingan antara Mendes Yandri dan kemenangan pasangan tersebut.

      Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah. Selain itu, ia terbukti menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

      MK menegaskan bahwa kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh Yandri Susanto. Kehadiran Yandri dalam berbagai acara yang melibatkan kepala desa dinilai berpotensi memengaruhi netralitas aparatur desa.

      Menarik Dibaca

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

      Putusan MK Tegaskan UU Pers sebagai Lex Specialis, Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana

      Salah satu acara yang disoroti adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, berdasarkan kesaksian saksi, ditemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2. Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengakui bahwa setelah Rakercab, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

      Tindakan Yandri dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

      “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri. Menteri sebagai pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Enny.

      Menurut MK, keterlibatan Yandri dapat memengaruhi sikap kepala desa yang menerima manfaat dari program kementerian yang dipimpinnya, sehingga berdampak pada keberpihakan dalam Pilbup Kabupaten Serang.

      Mahkamah menyatakan bahwa tindakan Mendes Yandri telah menciptakan kondisi khusus yang secara signifikan mempengaruhi hasil Pilbup Kabupaten Serang. Meski tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung pasangan calon nomor urut 2 dalam pelanggaran tersebut, MK menilai bahwa mereka diuntungkan oleh dukungan masif kepala desa.

      “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” ujar Enny.

      Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

      PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU RI akan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang.

      Selain itu, MK juga memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengamankan proses PSU guna memastikan jalannya pemilihan yang jujur dan adil. Dengan putusan ini, masyarakat Kabupaten Serang akan kembali menentukan pemimpin mereka dalam pemilihan yang lebih bersih dan transparan. (Hum)

      Tags: Mahkamah KonstitusiMendes PTTMKYandri Susanto

      Discussion about this post

      Recommended.

      Ada Dugaan Markup Proyek Gapura di Desa Kalekomara Takalar

      Ada Dugaan Markup Proyek Gapura di Desa Kalekomara Takalar

      Konsolidasi di Kecamatan Cluwak, Sudewo-Chandra Optimis Raup 80 Persen Kemenangan

      Konsolidasi di Kecamatan Cluwak, Sudewo-Chandra Optimis Raup 80 Persen Kemenangan

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In