Pati, Radarhukum.id – Sebanyak delapan bangunan liar di Jalan Tayu-Juwana, Desa Margomulyo, Kabupaten Pati, akhirnya dibongkar petugas gabungan, Kamis (27/2/2025). Bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang dan tempat karaoke ini telah lama menjadi sorotan warga karena aktivitas maksiat yang kerap terjadi di dalamnya.
Bangunan ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan telah beroperasi selama empat tahun terakhir. Proses penertiban dilakukan menggunakan dua alat berat untuk meratakan struktur bangunan. Terlihat sejumlah pemilik usaha berusaha menyelamatkan barang-barang mereka, meski tampak pasrah dengan tindakan hukum ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah tiga kali peringatan resmi dari pemerintah daerah diabaikan.
“Peringatan pertama, kedua, dan ketiga telah disampaikan, namun tidak ada respons dari pemilik. Bangunan ini jelas ilegal dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Dari Satu Bangunan Jadi Delapan: Ekskalasi Keluhan Warga Awalnya, hanya satu bangunan yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, seiring waktu, jumlahnya bertambah hingga delapan unit. Aktivitas warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi ini memicu keresahan warga. Keluhan bahkan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Masyarakat terus mengadukan gangguan ini, terutama karena lokasinya dekat pemukiman. Kami tidak bisa membiarkan praktik maksiat merajalela, apalagi menjelang bulan suci Ramadan,” tambah Sugiyono.
Discussion about this post