Lebak, Radarhukum.id – Proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Kabupaten Lebak tahun 2024 sarat kejanggalan dan diduga kental akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso disebut-sebut turut cawe-cawe dalam prosesnya.
Hal itu disampaikan oleh Aditya Ramdhan dari Regional Student Movement. Aditya mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme seleksi pengadaan dan pelaksanaan yang dinilai tidak transparan.
“Kita gak usah bahas jauh-jauh dulu lah, dari ketua pelaksana aja harusnya kan itu dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) selaku yang menangani hal tersebut. Ini kan malah Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi Ketua Pelaksananya, dari situ saja sudah ngawur. Itu mau ada pengkondisian atau bagaimana? Saya rasa itu juga mencederai produk hukum AD-ART PPI,” katanya, Sabtu (08/03/2025).
Aditya Ramadhan Alias Adit menuturkan bahwa di dalam Sistem Informasi Umum Rancangan Pengadaan (SiRUP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak, terdapat Biaya Sewa Hotel Kegiatan Diklat TC Paskibraka yang mencapai 675 juta. Belanja Peralatan dan Perlengkapan Paskibraka 316 juta. Diduga penyediaan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Ya walaupun sudah melalui E-Purchasing dalam prosesnya, tetapi proses lelang tidak dipublikasi dan transparan. Ditambah lagi perusahaan pemenang lelang itu diduga masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik (Amir Hamzah). Gimana kita gak skeptis, saya rasa semua masyarakat lebak wajib mempertanyakan ini,” tegas adit.
Jika benar adanya, hal tersebut dinilai dapat merugikan banyak pihak dan mengancam Integritas proses seleksi Paskibraka yang seharusnya berjalan secara objektif dan adil.
Laporan Dugaan (Lapdu) terkait dugaan KKN didalam kegiatan PPI tahun 2024 dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi oleh pihak Kejari Kabupaten Lebak.
“Bukan hanya dipanggil, tapi juga harus diaudit, saya akan mengawal prosesnya sampai tuntas agar lebih transparan dan tidak ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut,” tandasnya.
Lanjut Aditya, dirinya menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah terpilih untuk memperbaiki sistem seleksi Paskibraka di Kabupaten Lebak agar lebih baik kedepannya.
Sementara itu, Budi Santoso Sekda Lebak sudah dikonfirmasi radarhukum.id terkait hal ini. Namun sampai berita ini ditayangkan, Budi belum memberikan tanggapannya.
Discussion about this post