Radarhukum.id, Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap operasi sindikat pencurian yang selama sepekan meresahkan warga di empat kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sindikat ini menyasar tabung gas elpiji 3 kilogram dan sembako, mengakibatkan kerugian materi hingga puluhan juta rupiah. Dua pelaku, termasuk seorang residivis, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan, Jumat (14/02/2025).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana. Mereka ditangkap di kediaman SR di Kecamatan Jakenan pada pukul 21.00 WIB. Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan merusak gembok toko dan mematikan CCTV sebelum melancarkan aksinya.
“Modus mereka terorganisir. Mereka memilih toko kelontong yang menyimpan tabung gas dan sembako dalam jumlah banyak, lalu merusak sistem keamanan untuk mengambil barang secara paksa,” ujar AKP Heri kepada wartawan.
Selama kurun 6 hari, sindikat ini membobol empat toko di wilayah berbeda:
1. Toko Mutiara Barokah (Desa Kebolampang, Kec. Winong) – Sabtu, 8 Februari 2025.
2. Toko Sido Mampir (Desa Kedalingan, Kec. Tambakromo) – Senin, 10 Februari 2025.
3. Toko Pasar Ridho Illahi (Desa Kuryokalangan, Kec. Gabus) – Selasa, 11 Februari 2025.
4. Toko di Desa Pajeksan (Kec. Juwana) – Jumat, 14 Februari 2025.
Setiap aksi dilakukan pada malam hari, dengan barang curian langsung diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry milik pelaku.
Polresta Pati menyita 160 tabung gas 3 kg, 1 mobil Suzuki Carry putih, alat berat seperti gunting baja dan linggis, serta puluhan karung beras dan sembako hasil curian. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pati. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara,” tegas AKP Heri. Ia menambahkan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polresta Pati mengimbau pemilik toko meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memperkuat sistem keamanan seperti gembok berkualitas tinggi, memasang CCTV berdaya simpan memadai, dan menghindari menyimpan barang berharga dalam jumlah besar di toko saat malam hari.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkas AKP Heri.
Discussion about this post