Jakarta, Radarhukum.id – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya peran advokat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristomo saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) pimpinan Ropaun Rambe, yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (17/4/2025).
“Sesuai subtema Rakernas, ‘Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa', kami di Kementerian Hukum tengah mendorong pembentukan Posbankum di tiap desa dan kelurahan. Dalam skema ini, advokat berperan tidak hanya sebagai penyedia layanan litigasi, tetapi juga sebagai pengarah dan pengawas bagi paralegal yang bertugas di lapangan,” ujarnya.
Kristomo menambahkan, Posbankum bukan hanya ruang konsultasi, tetapi juga menjadi titik temu antara masyarakat pencari keadilan dan sistem hukum yang lebih luas. Menurutnya, rujukan kepada advokat sangat penting, terutama jika permasalahan hukum yang ditangani paralegal membutuhkan pendampingan lebih lanjut di tingkat peradilan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menekankan perlunya dukungan regulasi dan kerja sama antarlembaga untuk menguatkan konsep Mahkamah Desa dan layanan hukum di tingkat akar rumput.
“Kami tengah menjalin komunikasi kelembagaan dengan Kemendagri dan Kemendes PDTT agar pelatihan serta penguatan kapasitas paralegal di Posbankum menjadi program bersama. Hal ini akan memperkuat peran advokat dalam sistem layanan hukum terpadu di desa,” jelas Masan.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria, menyoroti pentingnya pemahaman hukum dalam menciptakan ketenteraman di desa. Ia menyebut konflik sering kali muncul karena minimnya literasi hukum. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusuma, mengajak Peradin untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. “Bhakti untuk keadilan tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara advokat dan pemerintah sangat penting agar program bantuan hukum menjangkau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di daerah,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Mahkamah Agung, Sobandi, mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi. Ia berharap advokat yang tergabung dalam Peradin terus bersinergi dengan pemerintah dan menjadi contoh dalam memberikan layanan hukum yang adil dan profesional.
Rakernas Peradin kali ini juga dirangkaikan dengan pelantikan pengurus baru. Momentum ini sekaligus menjadi penguat komitmen Peradin dalam memperkuat peran advokat sebagai ujung tombak keadilan, terutama melalui sinergi dengan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai ruang yang aman secara hukum dan berkeadilan bagi seluruh warga.**
Discussion about this post