Jepara, Radarhukum.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kejahatan seksual terhadap 31 anak di Kabupaten Jepara. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (3/5/2025) ini menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Tahunan, yaitu sebuah kamar kos dan hotel yang diduga menjadi tempat pelaku menjerat korbannya. Tersangka berinisial S (21), pemuda asal Jepara, telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Dipimpin oleh AKBP Rostiawan, tim gabungan Polda Jateng melakukan pengamatan menyeluruh di kedua lokasi, termasuk dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Kami mengambil sampel dari area yang diduga terdapat sperma, darah, dan rambut. Semua akan dianalisis di laboratorium forensik untuk menguatkan alat bukti,” jelas Rostiawan dalam keterangan resmi, Minggu (4/5).
Hasil olah TKP mengungkap sejumlah barang bukti krusial, seperti potongan kain kasur dengan bercak sperma di kamar kos, serta potongan sprei dan busa kasur di hotel yang diduga mengandung darah dan rambut. Barang bukti tersebut kini diteliti lebih lanjut oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Berdasarkan pengakuan tersangka S, setidaknya tiga korban telah ditemui di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, pelaku menggunakan kedua tempat tersebut sebagai bagian dari pola sistematis untuk menjerat korban.
“Kami menduga ada modus terstruktur di balik tindakan ini. Investigasi masih terus bergulir untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Rostiawan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menerapkan Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan berbasis metode ilmiah.
“Ini penting untuk memastikan keakuratan pembuktian hukum. Kami juga membuka kesempatan bagi korban atau keluarga yang belum melapor untuk berani bersuara. Identitas mereka akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Artanto.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Polda Jateng kembali mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan seksual pada anak.
“Pelaku sering kali memanfaatkan celah kepercayaan dan kerentanan psikologis korban. Edukasi dan pengawasan dari keluarga menjadi kunci pencegahan,” ujar Artanto.





























Discussion about this post