Sarolangun, Radarhukum.id – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Drs. Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT SAM. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Humas PT SAM, Sarto, yang sebelumnya menyebut bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan jembatan dari dinas terkait.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau IMB untuk PT SAM. Saya juga sudah konfirmasi langsung kepada Kabid Wilayah dan Permukiman, dan jawabannya tidak ada IMB yang diberikan. Jadi, kalau ada pengakuan dari pihak perusahaan, itu tidak benar,” tegas Tarmizi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).
Tarmizi mengatakan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan. Ia telah menginstruksikan Kabid Bustari agar segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan yang dilakukan PT SAM.
“Saya sudah bilang ke Kabid, kita akan turun bersama dinas terkait, khususnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk melihat langsung kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas PT SAM, Sarto, menyampaikan kepada Radarhukum.id bahwa pihak perusahaan sudah memiliki IMB, namun progres pekerjaan belum berjalan. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan keterangan dari pihak dinas, baik dari DPMPTSP maupun Perkim, yang menyatakan tidak pernah menerbitkan IMB untuk PT SAM.
Selain itu, PT SAM juga diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), padahal telah melakukan produksi kelapa sawit sejak lama. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban legalnya.
Discussion about this post