Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis 19 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melalui Penerangan Hukum, dengan mengangkat tema Bijak Bermedia Sosial.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa. Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia didampingi oleh anggota tim, yaitu Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Dodi, dan Novita.
Dalam penyampaiannya, Yusnar menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak. Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sarana edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan secara bertanggung jawab, media sosial juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi.
Yusnar juga mengajak para siswa untuk memahami bahwa media sosial kini telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum. Ia mengutip pandangan beberapa ahli, seperti Philip dan Kevin Keller, Chris Brogan, hingga M. Terry, yang menekankan pentingnya kesadaran terhadap jejak digital dan konsekuensi hukum atas setiap unggahan.
“Gunakan bahasa yang baik, jangan menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan. Verifikasi dulu informasi sebelum dibagikan, dan hargai karya orang lain. Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujar Yusnar.
Selain mengupas etika bermedia sosial, kegiatan ini juga menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusnar menjabarkan sejumlah pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi, di antaranya:
- Penyebaran konten asusila – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
- Judi online – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
- Pencemaran nama baik – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
- Pengancaman melalui media elektronik – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
- Penyebaran hoaks – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
- Ujaran kebencian – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar media sosial dan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dan tenaga pendidik di SMPN 16 Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari pelanggaran hukum, khususnya terkait UU ITE.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang Ria Sukma, S.Pd., Guru BK Rona Febriyanti, S.Pd.I., serta sekitar 60 siswa peserta kegiatan.
Program Jaksa Masuk Sekolah dari Kejati Kepri ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Discussion about this post