Sarolangun, Radarhukum.id – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Sarolangun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Minggu (23/6) pukul 14.00 WIB.
Kapolres menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan transnational crime yang melibatkan banyak pihak. Ia menyebutkan bahwa kejahatan ini tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga lintasan dana dan jaringan besar yang terorganisasi.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan. Saat ini, sejumlah nama telah kami kantongi dan akan kami buru terus. Karena ini kejahatan luar biasa, maka antisipasinya juga harus luar biasa dan melibatkan berbagai pihak,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.
“Dari sembilan tersangka, tujuh orang berasal dari Kecamatan Pauh, satu dari Kecamatan Air Hitam, dan satu lainnya dari Kecamatan Batin VIII. Para tersangka ini semuanya merupakan pengedar,” ujarnya.
Dari tangan tersangka MP, warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, polisi mengamankan barang bukti berupa 72,5 gram sabu dan 26,5 butir pil ekstasi. MP diketahui merupakan buronan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang akhirnya berhasil diamankan.
Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, AS dan P, yang ditangkap di lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 210 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Discussion about this post