Probolinggo, Radarhukum.id — Kelurahan Sumbertaman, Kota Probolinggo, Jawa Timur, mencatat sejarah sebagai wilayah pertama di Indonesia yang mendirikan Mahkamah Desa/Kelurahan yang dinisiasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Peresmian lembaga ini berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, di Pendopo Kelurahan Sumbertaman, sekaligus menjadi momen bersejarah bagi sistem penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Acara peresmian dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Haris Sukamto, Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe, Wali Kota Probolinggo, Kabag Hukum Pemkot Probolinggo, Camat Wonoasih, Lurah Sumbertaman, serta jajaran Muspika. Hadir pula tim dari POSBAKUMADIN Probolinggo sebagai mentor Posbakum Kelurahan.
Peluncuran Mahkamah Kelurahan ini turut dirangkai dengan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyuluhan diikuti oleh seluruh ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo.
Tepat pukul 13.00 WIB, peserta yang memadati pendopo berdiri menyambut momen peresmian yang ditandai dengan pembunyian sirene dan tepuk tangan meriah. Papan nama “Mahkamah Kelurahan Sumbertaman” pun diresmikan, menjadi simbol hadirnya “rumah keadilan” di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menyatakan, pendirian Mahkamah Kelurahan ini merupakan langkah konkret menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang termarginalkan. Ia menekankan bahwa lembaga ini sejalan dengan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas akses bantuan hukum secara gratis.
“Ini adalah wujud kehadiran negara di tengah rakyat. Mahkamah Kelurahan bisa menjadi solusi untuk menekan angka over kapasitas lapas, karena penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai di tingkat lokal,” ujar Haris.
Sementara itu, Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa keadilan adalah hak seluruh warga negara. Ia berharap keberadaan Mahkamah Kelurahan Sumbertaman dapat menghindarkan masyarakat dari proses litigasi yang melelahkan dan merugikan secara finansial maupun psikologis.
“Kalau bisa damai di kelurahan, mengapa harus berperkara sampai ke pengadilan? Jangan sampai hanya karena ayam hilang, kambing pun melayang. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kebijaksanaan lokal,” ungkapnya.
Camat Wonoasih, Deus Nawandi, turut menyampaikan rasa syukur atas peresmian Mahkamah Kelurahan Sumbertaman. Ia menyebut kehadiran Kakanwil Kemenkumham dan Ketua Umum PERADIN menjadi kehormatan besar bagi wilayahnya. Ia juga menegaskan pentingnya peran lurah sebagai juru damai (peace maker) di tengah masyarakat.
Lurah Sumbertaman, Mohammad Yusup, mengaku haru dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, Mahkamah Kelurahan adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak selama tiga tahun terakhir.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum tanpa membedakan latar belakang apapun. Ini bagian dari cita-cita kami mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.
Dalam sesi penyuluhan hukum, Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo, Advokat Erlin Cahaya S., menekankan Mahkamah Desa/Kelurahan ini menjadi wadah nyata keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan kurang mampu yang kerap kesulitan mengakses informasi hukum.
“Damai itu indah, dan keadilan bisa diwujudkan tanpa harus ke meja hijau. Posbakum dan Mahkamah Kelurahan adalah kombinasi ideal dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Acara berlangsung lancar dan meriah. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menandakan antusiasme peserta dalam menyerap materi. Posbakum Kelurahan Sumbertaman yang dikomandoi Paralegal Rebudi disebut sebagai pionir dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di tingkat kelurahan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh POSBAKUMADIN Probolinggo bekerja sama dengan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Panca Marga Probolinggo. Seluruh rangkaian acara mendapat sambutan positif dan diharapkan menjadi gerbang bagi pendirian Mahkamah Kelurahan lainnya di Indonesia.
Sebagai organisasi bantuan hukum terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI, POSBAKUMADIN Probolinggo berkomitmen terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil. (ESC)
Discussion about this post