Lebak, Radarhukum.id – Program pemutihan tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten yang telah dilaksanakan sejak kamis, 10 April 2025 dan akan segera berakhir pada 30 juni 2025.
Program tersebut berhasil membangun kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), UPTD Samsat Rangkasbitung bukukan jumlah registrasi kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Periode April hingga Juni 2025.
“62.113 unit dari target kendaraan sebanyak 113.449,” kata Subur Kasubag Pendataan dan Penetapan Samsat Rangkasbitung, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Subur, capaian dari kebijakan program Gubernur Banten ini adalah untuk menata kembali data kendaraan sehingga diharapkan akan berdampak positif pada tahun berikutnya.
Sementara itu, secara keuangan program ini cukup signifikan dalam capaian opsen PKB yang langsung di bagikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak, jumlah capaian yang sudah ditransfer hingga Juni 2025 mencapai Rp. 22,4 Milyar
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Samsat Rangkasbitung senantiasa mengajak Wajib Pajak (WP) secara Online ataupun Offline, dan berkolaborasi dengan BPBD Lebak guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami melakukan pendekatan dengan Media Sosial juga mengajak pemerintah desa (pemdes) untuk ikut serta membagikan informasi program ini kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan karena membludaknya wajib pajak kami meminta bantuan tenda kepada BPBD Lebak untuk dijadikan tempat wajib pajak berteduh selama melangsungkan pelaksanaan administrasi,” ungkapnya.
Subur memamparkan, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Perangkat UPTD Samsat Rangkasbitung bekerja keras dalam upaya memaksimalkan program tersebut.
“Kami semua sampai harus rela pulang malam (Over Time), karena momentum ini wajib kami kerjakan dan selesaikan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menanggapi antusiasme Wajib Pajak (WP) terhadap keberlanjutan program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dirinya belum dapat memastikan.
“Berkaitan dengan perpanjangan program kami belum bisa memastikan apakah akan dilanjutkan atau tidak, masih menunggu kebijakan dari Gubernur Banten,” tutupnya
Discussion about this post