Dalam suasana politik yang masih panas Pasca-Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu, sejumlah anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Untuk diketahui bahwa hak angket, sebagai salah satu hak anggota DPR, memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Hak angket, sebagaimana dijelaskan dalam UUD Pasal 20A ayat (2) dan UU MD3 Pasal 79 ayat (1), memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, kecurangan Pemilu menjadi isu krusial yang membutuhkan pemahaman mendalam.
Usulan hak angket harus disertai dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Proses persetujuan hak angket memerlukan dukungan paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, serta persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya langkah ini diambil.
Namun, perlukah hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu? Pertanyaan ini melibatkan sejumlah aspek, termasuk urgensi, keberlanjutan proses demokrasi, dan kepercayaan publik. Hak angket dapat menjadi instrumen efektif dalam mengungkap kebenaran, memastikan akuntabilitas pemerintah, dan memelihara integritas Pemilu.
Selain itu, proses hak angket memungkinkan DPR membentuk panitia khusus yang terdiri dari semua unsur fraksi, memberikan dimensi pluralitas dalam penyelidikan. Panggilan saksi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, serta pejabat negara, memberikan kejelasan yang mendalam terhadap situasi yang dihadapi.
Namun, perlunya keseimbangan antara hak angket sebagai instrumen pengawasan dan menjaga stabilitas politik. Proses ini harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa tendensi politik tertentu yang dapat merusak keberlanjutan sistem demokrasi.
Dalam konteks kecurangan Pemilu, hak angket dapat menjadi saluran yang efektif untuk membuka tabir kebenaran. Namun, penting untuk memastikan bahwa langkah ini diambil dengan bijaksana, mempertimbangkan kepentingan publik dan menjaga kestabilan politik. Sebuah penggunaan hak angket yang cerdas dapat menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga integritas Pemilu (***)
Discussion about this post