Subulussalam, Radarhukum.id – Ketua Investigasi LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Kota Subulussalam, Ipong, menyoroti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT BSM. Ipong menduga, Amdal yang dimiliki pabrik berondolan sawit tersebut bermasalah.
Hal itu dia sampaikan, karena ada dugaan tidak transparannya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam mengenai keresahan warga setempat.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Subulussalam terkesan tertutup ketika kita tanyakan soal Amdal PT. BSM yang beroperasi di Desa Cepu Kecamatan Penanggalan,” kata Ipong kepada wartawan, Jumat, (22/03/2024).
Ia meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan Amdal yang diduga bermasalah itu, dimana warga disekitar pemukiman yang tidak jauh dari lokasi beroperasinya pabrik itu mulai resah oleh bau limbah mengusik kenyamanan masyarakat sekitar.
“Jika dokumen yang mereka miliki tidak sesuai dengan peraturan maka kita minta pemerintah terkait serius mengambil langkah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas DLHK Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, belum menjawab ketika dikonfirmasi wartawan mengenai kelengkapan data Amdal PT.BSM.
Pihak PT BSM, yang dihubungi melalui komisaris Heppi Bancin mengatakan, perusahaannya sudah lengkap dari segi perizinan. Saat disinggung terkait Amdal, Heppi Bancin juga menjawab Amdal yang dimiliki pihaknya juga sudah lengkap.
(Redaksi)
Discussion about this post