Padang, radarhukum.id – Seorang pria berinisial RR (21) di Solok, Sumatera Barat tega menghabisi nyawa istrinya SPR (21) yang tengah mengandung 8 bulan. Motif pelaku RR akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian Resort Solok, pada Jumat (12-07-2024).
Percekcokan ini berawal dari niat SPR agar sang suami, RR, bisa berubah menjadi lebih baik demi memperbaiki ekonomi keluarga, mengingat RR tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, salah satu nasihat yang disampaikan SPR membuat RR naik pitam.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang, membenarkan pembunuhan keji tersebut. Korban sempat memaki dengan kata-kata kasar dan menyinggung orang tua pelaku yang sudah meninggal dunia. Tersinggung dengan ucapan tersebut, RR menghabisi nyawa istrinya dengan mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal dunia. Pelaku juga sempat menyetubuhi mayat istrinya dan tidur bersama mayat tersebut.
“Pelaku berusaha berpura-pura berteriak karena istrinya tidak bergerak sama sekali dan membawa korban ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Namun, setelah pihak kepolisian memperlihatkan rekaman lebam dan luka di tubuh korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Nanang.
Pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Aro IV Korong, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Senin (08-07-2024) dini hari. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(Ronaldo Fernando)
Discussion about this post