Bandung, Radarhukum.id – Pegi Setiawan, yang diduga terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih V dan E di Kota Cirebon delapan tahun silam, dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Tinggi (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Kendati demikian, sejumlah pihak menilai masih ada potensi penetapan tersangka kembali terhadap Pegi Setiawan. Penasehat hukum Polri Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, menyatakan penetapan kembali bisa saja terjadi tergantung hasil Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana terkait kasus tersebut.
“Seandainya Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana ditolak, berarti putusan yang dulu sah. Ini berarti penyidik masih punya peluang untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Kecuali jika PK itu diterima dan kasus yang dulu dibatalkan, maka status tiga DPO pun pasti batal,” ujar Aryanto Sutadi, dikutip radarhukum.id, saat menjadi narasumber di TV One, Selasa (16/7/2024).
Berbeda dengan Aryanto, Mantan Hakim Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun menyampaikan pandangannya bahwa Pegi Setiawan tidak bisa lagi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Pandangan saya tentu tidak bisa lagi, karena itu adalah objek yang lain, yaitu orang-orang yang ada pada PK itu,” kata Prof. Gayus Lumbuun di forum yang sama.
Prof. Gayus menjelaskan, putusan praperadilan ini menegaskan bahwa segala tuntutan dan putusan terhadap termohon (kepolisian) terkait tersangka tidak sah. Artinya, Pegi Setiawan tidak bisa lagi dijadikan tersangka meskipun ada PK terhadap orang-orang lain terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, dalam siaran langsung tersebut, menegaskan, kliennya tidak terkait dengan kasus pembunuhan V dan E.
“Ini adalah error in persona. Pegi Setiawan tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut. Peggi sudah selesai dan tidak ada hubungannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada V dan E,” kata Sugianti Iriani.
Dalam siaran langsung ini, hadir tiga narasumber yaitu Prof. Gayus Lumbuun, Aryanto Sutadi, dan Sugianti Iriani. (Deri)
Discussion about this post