Deli Serdang, radarhukum.id – Masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, meminta bantuan dua Organisasi Masyarakat (Ormas) PAC PKN dan GRIB untuk segera mensterilkan kegiatan penambangan galian C yang meresahkan (22/07/2024).
Penambangan galian C atau illegal mining tersebut telah menyebabkan polusi debu yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ormas PKN dan GRIB. Warga Desa Selamat mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan akibat debu yang bertebaran di sepanjang jalan Biru-Biru.
Di lapangan, keresahan ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat dan Ormas dengan tujuan agar kegiatan galian di Kecamatan Biru-Biru segera disterilkan oleh pihak muspika dan pihak berwenang lainnya.
“Kami berharap kepada Muspika dan pihak berkompeten agar memperhatikan khususnya masyarakat yang berada di Desa Selamat, Desa Sidodadi, dan Desa Ajibaho, agar segera mensterilkan masalah polusi debu terkait adanya kegiatan galian C di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru,” jelas Naksir Ginting, Ketua PAC PKN Biru-Biru.
Lebih lanjut, Naksir Ginting berharap agar polusi debu tersebut tidak mengganggu kesehatan warga masyarakat, dan meminta Kepala Desa Selamat untuk menanggapi keluhan masyarakat.
Wakil Ketua GRIB PAC Biru-Biru, Rianto Bukit, juga memberikan komentar terkait dugaan galian C yang dikeluhkan banyak warga.
“Ada informasi dari warga masyarakat yang menyatakan mereka sangat resah dengan adanya armada truk yang mengangkut material galian C sehingga menimbulkan polusi debu yang banyak dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Rianto Bukit.
Salah seorang warga setempat, Perangin-angin, menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD Deli Serdang agar mendengarkan keluhan warga.
“Kami berharap agar anggota DPRD Deli Serdang dapat meninjau lokasi yang dimaksud, karena kami tidak tahan dengan debu yang bertebaran di sekitar rumah kami. Sesak aku dibuat polusi debunya,” jelas Perangin-angin dengan nada kesal.
Reporter: A. Nasution
Editor: Ifan
Discussion about this post