Medan, radarhukum.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (22/08/2024) kemarin.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Ali Badri Harahap menyampaikan keresahan terkait penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan). Kami dari BEM UMN Al Washliyah Medan hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Sebagai mahasiswa yang juga berperan sebagai sosial kontrol dan agen perubahan, kami hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ujar Ali Badri.
Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno, juga menyampaikan tuntutannya.
“Kami meminta Kapolrestabes Medan segera menyelesaikan dan menangani secara serius kasus penangkapan truk yang membawa 4 ball bahan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 seberat 4.300 kg. Kami juga berharap Kapolda Sumut mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolrestabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Bambang.
Selain itu, para aktivis mahasiswa Kota Medan meminta Pj. Gubernur Sumatera Utara untuk segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik. Perusahaan tersebut diduga tidak mengelola limbah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
M. Ikrom Rosadi, Koordinator Aksi, juga menyampaikan harapannya kepada Pj. Gubernur agar segera menyurati kementerian terkait.
“Kami mendesak agar Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan pihak yang berkompeten untuk memeriksa PT Super Andalas Plastik,” tandasnya.
Selain itu, PT Cakra Sukses Logamindo juga diduga melakukan peleburan logam secara ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan karena tidak memiliki cerobong asap yang fungsional.
“PT Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal dan tidak sesuai SOP. Hal ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tambah Bambang.
Perwakilan dari Polda Sumut, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Polda Sumut, yang menemui para peserta aksi, berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 7×24 jam sejak tanggal surat masuk untuk segera diproses lebih lanjut.
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan di Mapolda Sumut, BEM UMN AW Medan melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan yang sama kepada Pj. Gubernur Sumut. Mereka berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, dan jika tidak, BEM UMN AW Medan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
Sementara itu, PT Cakra Sukses Logamindo ketika dikonfirmasi oleh media terkait masalah ini menyatakan, mereka akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan yang saat ini tidak berada di tempat.
Reporter: A. NST
Editor: Ifan
Discussion about this post