Batam, Radarhukum.id – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Batam mengikuti orientasi pendalaman tugas yang digelar selama empat hari di Hotel Harris Resort Barelang, Batam. Kegiatan ini berlangsung dari Minggu (8/9/2024) hingga Rabu (12/9/2024).
Acara pembukaan orientasi dilaksanakan pada Minggu siang, yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Ridwan Afandi, S.STP., M.Eng.
Sekwan Ridwan menjelaskan bahwa orientasi ini wajib diikuti oleh anggota DPRD, baik anggota baru maupun petahana, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini baru diterapkan tahun ini. Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi bekerja sama dengan Sekretariat DPRD setempat,” jelas Ridwan saat memberikan laporan di hadapan peserta.
Kegiatan orientasi berlangsung dari pagi hingga malam hari, dengan menghadirkan pemateri dari KPK, BNN, akademisi, dan widyaiswara Provinsi Kepri. Selain pemaparan materi secara tatap muka, kegiatan ini juga melibatkan diskusi dan outbound.
“Jadwal kegiatan sangat padat hingga malam hari. Kami berharap seluruh anggota DPRD tetap dalam kondisi prima agar dapat mengikuti hingga hari terakhir,” tambah Ridwan.
Orientasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Batam, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas, integritas, serta pemahaman mengenai batasan kewenangan. Selain itu, orientasi juga ditujukan untuk memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, ST, dalam sambutannya mengajak seluruh anggota DPRD untuk serius mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, ada konsekuensi bagi anggota yang tidak mengikuti orientasi, yaitu mereka tidak dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas lainnya, seperti bimtek atau diklat yang diselenggarakan oleh partai maupun lembaga lainnya.
“Sesuai Permendagri, orientasi ini wajib diikuti. Dengan demikian, anggota Dewan dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas berikutnya,” ujarnya.
Kepala BPSDM Provinsi Kepri, Any Lindawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini dipantau langsung oleh petugas Kemendagri yang hadir setiap harinya. Ia juga menyebutkan bahwa orientasi DPRD Kota Batam ini merupakan yang kedua di Provinsi Kepri, setelah sebelumnya dilakukan oleh DPRD Kabupaten Karimun.
“Sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi, sedangkan untuk DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri,” tutupnya.**
Discussion about this post