Karimun, Radarhukum.id – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun kini diliputi keresahan. Berdasarkan keterangan dari tiga ASN yang ditemui Radarhukum.id, Minggu, (6/10/2024) kemarin, mereka mengeluhkan belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan. Lebih parahnya lagi, mereka menyampaikan, TPP yang diharapkan pegawai tersebut kedepannya akan dihapuskan oleh Pemkab Karimun.
Salah satu ASN, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, hingga saat ini hanya dua instansi yang telah menerima pembayaran TPP, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. “Sementara itu, pegawai di instansi lain belum menerima hak mereka,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran selama tiga bulan ini memperparah kondisi finansial ASN, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban cicilan ke bank. Mereka berharap pencairan segera dilakukan karena semakin sulit menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Sudah tiga bulan Pemkab belum membayar. Dulu dijanjikan akan dicicil, tapi sampai sekarang janji itu tidak pernah ditepati,” ujar para ASN tersebut serempak.
Selain penundaan pembayaran, muncul pula isu yang semakin santer mengenai rencana penghapusan TPP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun. Rencana tersebut kabarnya akan mulai diterapkan untuk tiga bulan ini sejak Oktober hingga Desember 2024.
“Saat para pejabat sibuk mempromosikan diri untuk pemilihan, nasib kami ASN malah terabaikan,” keluh salah satu ASN. ASN lain yang dikonfirmasi media ini juga mengutarakan hal serupa.
Terkait isu ini, media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat terkait, di Pemkab Karimun. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab.
Discussion about this post