Jakarta, Radarhukum.id – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh, mantan kekasih anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM (16). Hingga kini, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan yang saling bertentangan.
“Beberapa saksi masih akan diperiksa lebih lanjut karena ada perbedaan keterangan antara satu saksi dengan yang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).
Ade Ary menegaskan bahwa setiap saksi berhak menyampaikan informasi yang mereka ketahui, namun pihak kepolisian akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian kesaksian. “Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tapi harus mengonfirmasi semua agar cerita menjadi utuh. Itulah bagian dari pendalaman penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Vadel dituduh melakukan pencabulan hingga menyebabkan LM hamil, dan memaksa LM melakukan aborsi.
“Kasus ini terkait persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ade Ary.
Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap ketika pelapor, yakni Nikita Mirzani, mengetahui dari teman anaknya yang berinisial C, bahwa putrinya telah melakukan aborsi dua kali atas permintaan terlapor.
Dalam laporan tersebut, ada tiga saksi yang disertakan, yaitu saksi berinisial C, D, dan Y. “Pelapor juga mendapati foto korban saat hamil yang diperoleh dari saksi,” kata Ade Ary.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua keterangan dan bukti terkait kasus ini.
Discussion about this post