Radarhukum.id, Jateng – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar komplotan pencuri kayu di kawasan hutan Perhutani Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, setelah melakukan penyelidikan intensif. Kejahatan yang terjadi pada 5 Desember 2023 ini melibatkan lima tersangka, termasuk seorang residivis berbagai tindak pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Mapolda Jateng, Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, lima tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing, dan R alias Min, yang sebagian besar berasal dari Rembang dan Blora. SL diketahui merupakan residivis yang telah empat kali terlibat kasus kriminal berbeda.
“Saat beraksi, mereka melumpuhkan dua petugas Perhutani menggunakan senjata tajam untuk memuluskan aksinya. SL, sebagai otak pelaku, bahkan membawa parang untuk mengancam petugas hutan,” ujar Brigjen Agus.
Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian kayu sonokeling dan jati, tetapi juga mengancam dan melukai petugas hutan, Much Buchori dan Suyono. Setelah korban dilumpuhkan, mereka diikat dan dibawa ke pos penjagaan, sementara pelaku lainnya menebang pohon dan memindahkannya menggunakan truk.
Setelah kejadian tersebut, tim Jatanras Polda Jateng segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka di lokasi terpisah, termasuk di Rembang dan Pasuruan, Jawa Timur. Dari kejahatan ini, Perhutani menderita kerugian mencapai Rp67 juta.
Komplotan ini kini terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap sembilan tersangka lainnya yang masih buron akan terus dilakukan.
“Kami himbau para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus kejar, bahkan sampai ke lubang semut sekalipun,” tegas Kombes Johanson.
Discussion about this post