Karimun, Radarhukum.id – Permasalahan terkait waduk air di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun Cabang Kecamatan Moro masih belum terselesaikan. Hingga kini, ganti rugi lahan milik warga setempat belum diselesaikan oleh pihak Perumda dari tahun ke tahun. Warga mengancam akan menghentikan operasional bila hak mereka tidak segera diselesaikan.
Ada tiga orang yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Salah satu pemilik lahan, yang minta tidak disebutkan namanya, menyatakan kepada media, jika permasalahan ini tidak segera diatasi, mereka akan menghentikan aktivitas penyaluran air kepada masyarakat Kecamatan Moro.
“Kami sudah gerah dengan sikap Perumda Tirta Karimun. Mereka hanya memberikan janji tanpa ada kepastian,” ungkap pemilik lahan tersebut.
Direktur Utama Perusda Tirta Karimun, Herry Budhiarto, saat diwawancarai terkait permasalahan lahan ini, terlihat seperti tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang dimaksud. Ia juga menyatakan, permasalahan ini sudah lama terjadi dan seolah bukan tanggung jawabnya.
“Kami sudah mengkonfirmasi masalah ini ke Pemkab karimun, kita tunggu saja nanti,” paparnya.
Ketidakjelasan sikap dan pernyataan Herry yang terkesan menyepelekan hak pemilik lahan membuat mereka geram.
“Kami merasa pihak Perusda Tirta Karimun mengabaikan masalah ini. Kami akan segera bertindak jika Perusda terus meremehkan permasalahan lahan,” ujarnya, saat disampaikan respon Herry.
Discussion about this post