Ende, Radarhukum.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar hari ini, Rabu (27/11/2024), untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia.
Di TPS 01 Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, menjadi salah satu lokasi yang siap melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01, Aufrida Senggo, mengungkapkan antusiasme warga dan petugas dalam menyambut Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Ende serta Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024–2029.
Sebelum proses pemungutan suara dimulai, Ketua dan anggota KPPS TPS 01 terlebih dahulu melaksanakan sumpah dan janji. Selanjutnya, mereka memberikan sosialisasi singkat kepada para pemilih mengenai tata cara pencoblosan. Sosialisasi ini dihadiri warga setempat, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta saksi dari pasangan calon Bupati dan Gubernur.
“Sosialisasi bertujuan memastikan para pemilih memahami cara mencoblos dengan benar,” ujar Aufrida di lokasi TPS.
Proses pemungutan suara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA, dengan pelayanan pemilih dilakukan berdasarkan urutan kedatangan. Pemilih diwajibkan membawa undangan serta KTP sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 tercatat sebanyak 438 orang, terdiri dari 202 laki-laki dan 236 perempuan. Aufrida mengimbau warga yang terdaftar dalam DPT agar datang tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan guna menghindari antrean panjang.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkada di TPS 01 ini dapat berjalan lancar, aman, dan damai. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif serta mematuhi aturan selama proses pemungutan suara,” ujar Sudarlin, salah satu anggota KPPS.
Discussion about this post