Kepri, Radarhukum.id – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Operasi ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB.
Penindakan melibatkan personel gabungan di bawah koordinasi IPDA Firmansah, S.H., dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K. Personel yang dikerahkan mencakup tim dari Sprin Tipiring, kendaraan patroli roda empat (R4) dan roda dua (R2), serta tim sinergitas.
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 26 juru parkir liar yang melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018. Para pelaku tidak memiliki Surat Tugas maupun Kartu Identitas Parkir resmi. Lokasi penindakan meliputi area Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome to Batam.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa juru parkir liar kerap mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengguna, dan bahkan melakukan intimidasi. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan serta memicu konflik di masyarakat.
“Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminal seperti pungutan liar dan pencurian, dan melindungi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum sesuai aturan,” katanya.
Sebanyak 12 dari 26 pelaku yang terjaring operasi ini dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Hakim memutuskan sanksi denda sebesar Rp150.000 per orang, yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib demi mendukung terciptanya kenyamanan di Kota Batam.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan konsisten terhadap pelanggaran parkir liar. Kami juga mengimbau para juru parkir untuk mematuhi peraturan dengan memiliki dokumen resmi,” pungkas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Discussion about this post