Lebak, Radarhukum.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Kenaikan UMK ini telah disepakati melalui rapat pleno sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kenaikan UMP dan UMK.
Kenaikan ini sempat menuai protes dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Kabupaten Lebak menyatakan bahwa kenaikan 6,5 persen dirasa memberatkan pengusaha. Di sisi lain, Aliansi Buruh Lebak menilai kenaikan tersebut belum mampu memenuhi harapan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Yosep Muhammad Holis, menyatakan bahwa kenaikan ini adalah kesepakatan bersama. Serikat Pekerja pun memberikan catatan agar implementasi kenaikan UMK 2025 benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan.
“Iya betul, Serikat Pekerja memberikan catatan bahwa UMK yang sudah ditetapkan di tahun 2025 harus diimplementasikan oleh setiap perusahaan di Kabupaten Lebak,” kata Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, Selasa (17/12/2024).
Untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan, Disnakertrans Kabupaten Lebak akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Inspeksi ini akan melibatkan unsur Serikat Pekerja sebagai pendamping.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah dari Serikat Pekerja, kami akan meninjau langsung perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak guna memastikan mereka mematuhi dan melaksanakan kenaikan UMK 2025,” jelas Rully.
Meski kenaikan UMK disambut baik, Rully mengakui, kebijakan ini belum dirasakan sepenuhnya oleh buruh di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, banyak buruh UMKM yang belum mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait jaminan JKK dan JKM untuk buruh UMKM, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjutinya. JKK dan JKM sebenarnya berlaku untuk semua buruh, termasuk buruh UMKM dan pelaku UMKM itu sendiri,” tegas Rully.
Ia juga menambahkan, upaya ini dilakukan agar buruh UMKM mendapatkan hak yang sama seperti buruh di perusahaan skala menengah maupun besar.
Menanggapi hal ini, perwakilan buruh UMKM berharap agar Disnakertrans Kabupaten Lebak dan Dinas Koperasi segera merealisasikan perlindungan JKK dan JKM. Mereka berharap perlindungan ini dapat dirasakan oleh semua buruh, termasuk buruh UMKM.
Discussion about this post