Bintan, Radarhukum.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan, Kamis (19/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinai Josie Sidabutar, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo.
Dalam keterangannya, IPTU Davinai menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial MR, RW, DU, dan S. Para pelaku saat ini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan. Barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total enam gram ditemukan pada 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik bening yang dibalut tisu dan lakban, kemudian ditimbang di PT Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar IPTU Davinai.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Bintan untuk memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana sangat kami perlukan,” tutupnya.
Discussion about this post