• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

    Polresta Tanjungpinang Menangkap Enam Pelaku Pembuat Ratusan Sertifikat Tanah Palsu

    Polresta Tanjungpinang Menangkap Enam Pelaku Pembuat Ratusan Sertifikat Tanah Palsu

    Dalam Sehari, Amsakar Serahkan Intensif RT RW di Sembilan Kecamatan

    Dalam Sehari, Amsakar Serahkan Intensif RT RW di Sembilan Kecamatan

    Polres Sarolangun Gelar Ops Patuh mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target.

    Polres Sarolangun Gelar Ops Patuh mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target.

    Ketua DPW LSM Tamperak Desak Pemda dan APH Tindak Pungli di Jalan Simpang Pitco

    Ketua DPW LSM Tamperak Desak Pemda dan APH Tindak Pungli di Jalan Simpang Pitco

    Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

    Merasa Disudutkan Soal Mangrove, Ini Penjelasan Kades Sugi Mawasi

    Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

    Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      Tak Terima Lapaknya Dibongkar Tanpa Prosedur Jelas, Ruslan Akan Tempuh Jalur Hukum

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      51 Siswa SMKN 7 Ende Ikuti Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

      Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

      Polresta Tanjungpinang Menangkap Enam Pelaku Pembuat Ratusan Sertifikat Tanah Palsu

      Polresta Tanjungpinang Menangkap Enam Pelaku Pembuat Ratusan Sertifikat Tanah Palsu

      Dalam Sehari, Amsakar Serahkan Intensif RT RW di Sembilan Kecamatan

      Dalam Sehari, Amsakar Serahkan Intensif RT RW di Sembilan Kecamatan

      Polres Sarolangun Gelar Ops Patuh mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target.

      Polres Sarolangun Gelar Ops Patuh mulai 14 Juli 2025, Ini Pelanggaran yang Jadi Target.

      Ketua DPW LSM Tamperak Desak Pemda dan APH Tindak Pungli di Jalan Simpang Pitco

      Ketua DPW LSM Tamperak Desak Pemda dan APH Tindak Pungli di Jalan Simpang Pitco

      Polemik Lahan, Pemdes Sugie Harap Warga Tidak Terprovokasi dan Bersama Jaga Nama Baik Daerah

      Merasa Disudutkan Soal Mangrove, Ini Penjelasan Kades Sugi Mawasi

      Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

      Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        KEPALA-KEPALA BABI

        KEPALA-KEPALA BABI

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Catatan Redaksi

      Wartawan-wartawanan

      Admin by Admin
      6 Januari 2025
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Catatan Redaksi

      Catatan Redaksi

      Wartawan adalah profesi mulia. Wartawan atau jurnalis salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Wartawan bekerja menyuarakan kebenaran, mencatat sejarah, menyampaikan informasi penting kepada publik, dan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

      Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan. Mereka menjual embel-embel jurnalis untuk keuntungan pribadi dengan cara bobrok.

      Menarik Dibaca

      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      9 Juli 2025
      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      6 Juli 2025

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      3 Juli 2025

      Di tengah gampangnya mendirikan perusahaan media berbasis internet atau media siber, banyak individu tanpa latar belakang jurnalistik yang memadai mendirikan media, dan mengklaim dirinya sebagai pemimpin redaksi atau pemilik media, lantas merekrut wartawan. Jadilah mereka bak main wartawan-wartawanan.

      Seorang pemimpin redaksi bukanlah gelar sembarangan. Ia harus mengantongi sertifikasi wartawan utama, atau paling tidak memiliki pengalaman sebagai wartawan betulan minimal lima tahun, memahami Kode Etik Jurnalistik, mengetahui dasar-dasar Undang-Undang Pers, serta mahir dalam tata bahasa Indonesia dan penulisan jurnalistik.

      Namun, kenyataan di lapangan, alih-alih mengantongi sertifikasi, banyak yang tidak memahami penggunaan bahasa Indonesia dengan benar. Bikin judul berita saja masih belepotan, tetapi dengan percaya diri mengklaim diri sebagai pemimpin redaksi. Bahkan, jika dilihat dari hasil karya jurnalistiknya, menjadi wartawan saja mereka tidak pantas. Praktik yang seperti inilah yang kemudian melahirkan wartawan dan media abal-abal.

      Lebih memprihatinkan, sebagian dari mereka menjalankan peran yang tidak etis, seperti bertindak layaknya penyidik, atau merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menakut-nakuti narasumber, di mana dalam praktiknya di lapangan, mereka menelusuri kasus, menulis berita kadang dengan diri sendiri sebagai narasumbernya selaku LSM, lalu bertindak layaknya orang hebat, gembar gembor membikin aduan, yang kebanyakan cuma pepesan kosong. Tujuannya biasanya mencari keuntungan melalui pemerasan atau “86.” Tulisan ini, tentu saja bukan untuk menyinggung LSM, karena masih banyak LSM yang idealis, keras mengkritik serta melakukan kontrol sosial dan tidak mau disogok.

      Selanjutnya, ada yang bertindak layaknya mafia. Dengan memakai embel-embel wartawan, dia mengutip upeti dari berbagai bisnis dan usaha ilegal seperti judi, prostitusi, dan lain sebagainya agar usaha hitam itu tidak diberitakan.

      Wartawan odong-odong semacam ini hanya memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi, tanpa memedulikan dampak buruk bagi kredibilitas pers. Insan jurnalis yang bekerja dengan benar, secara tidak langsung bisa kena dampak dari tindakan praktik kotor yang mereka lakukan.

      Jangan tanyakan kepada mereka tentang Ida B. Wells, Carl Bernstein-Bob Woodward, Tirto Adhi Soerjo, Adinegoro, atau Rosihan Anwar. Bila mereka benar-benar mendalami jurnalistik dan menilik sejarahnya, tentu mereka memahami profesi jurnalis bukan sekedar untuk mencari penghasilan, tapi juga sarana untuk memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan demokrasi dengan cara yang pantas.

      Kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, dalam kondisi seperti ini memang ada baiknya, meski masih ada juga wartawan senior yang kurang sepakat dengan UKW.  Untuk bisa lulus UKW, wartawan harus memiliki pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), serta kemampuan menulis, menyunting berita, hingga membangun jejaring.

      Namun, tanggung jawab tidak berhenti di situ. Wartawan yang telah lulus UKW tetap dikungkung aturan. Jika mereka melanggar Kode Etik Jurnalistik atau bahkan terlibat dalam praktik pemerasan, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Pers. Konsekuensinya, kartu UKW yang bersangkutan bisa dicabut, dan mereka tidak lagi diakui sebagai wartawan profesional.

      Keberadaan wartawan abal-abal, ancaman bagi kredibilitas jurnalistik. Mereka merusak citra wartawan profesional dan menggerus kepercayaan publik terhadap media. Untuk itu, diperlukan peran dari berbagai pihak, mulai dari Dewan Pers, komunitas pers profesional, pemerintah, hingga masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas.  Pihak yang merasa dirugikan wartawan abal-abal ini, agar tidak segan melaporkan kepada Dewan Pers dan aparat penegak hukum.

      Media juga harus bertanggung jawab dalam merekrut wartawan. Pendidikan dan pelatihan jurnalistik yang baik harus menjadi prioritas. Di sisi lain, masyarakat juga perlu selektif menilai informasi yang mereka konsumsi.

      Next Post
      Polres Sarolangun Tetapkan Konsultan dan PPK Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kecamatan Batang Asai

      Polres Sarolangun Tetapkan Konsultan dan PPK Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kecamatan Batang Asai

      Discussion about this post

      Recommended.

      Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam

      Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam

      14 Maret 2025
      Foto: Law justice.co

      Peran Hukum dalam Politik Nasional

      8 Maret 2024

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      5 Juli 2025
      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      19 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In