Radarhukum.id, Pati –Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di jalan umum, tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Minggu (12/01/2025) dini hari. Kedua pelaku berinisial AA (26), warga Desa Kutoharjo, dan RTP (20), warga Desa Widorokandang.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat tim patroli Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu, tepatnya di depan penjual bambu di sebelah selatan Balai Desa Mulyoharjo. Tim patroli melihat seorang pemuda dalam keadaan panik meminta bantuan karena menjadi korban penodongan senjata tajam di lokasi tersebut.
“Pemuda tersebut mengaku ditodong dengan sajam hingga ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju TKP,” ujar Iptu Heru.
Tim Resmob Polresta Pati bersama personel Unit Reskrim Polsek Pati segera merespons laporan tersebut. Mereka berhasil mengamankan dua pemuda yang masih berada di lokasi dengan senjata tajam yang dibawa.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna silver dengan gagang hitam, serta satu bilah badik berwarna cokelat lengkap dengan sarungnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pati menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Pati.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mengancam keselamatan masyarakat dengan membawa senjata tajam atau melakukan tindakan kriminal lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat keamanan terdekat.
Discussion about this post