Takalar, Radarhukum.id – Wartawan Radarhukum.id menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilaporkan oleh LSM Pemantik, serta dugaan rangkap jabatan antara Pendamping Lokal Desa (PLD) dan ASN yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LAHAM). Dalam kesempatan tersebut, pihak wartawan juga menanyakan prosedur pelaporan perkara di Kejaksaan Negeri Takalar.
Pihak Kejaksaan Negeri Takalar, melalui Muhammad Adhim, menjelaskan bahwa siapa saja yang menemukan dugaan pelanggaran hukum dapat melaporkannya langsung ke kejaksaan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan petunjuk pimpinan karena ada beberapa tahap yang harus dilalui,” ujar Adhim.
Terkait laporan kasus BUMDes yang diajukan LSM Pemantik, Adhim mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sedang dalam proses penanganan. Sementara itu, dugaan rangkap jabatan PLD dan ASN masih berada dalam tahap telaah.
Namun, hingga kini kejaksaan belum bisa memastikan waktu penyelesaian kasus hingga penetapan tersangka, mengingat adanya sejumlah tahapan yang harus dilalui. Padahal, laporan terkait kasus BUMDes telah diajukan sekitar dua tahun lalu.
Di tempat terpisah, Firmansyah dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) menyoroti persoalan kewajiban pelapor untuk melampirkan bukti.
“Jika masyarakat diwajibkan mencari bukti, lalu apa fungsi penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum? Keberadaan mereka yang digaji dan dibiayai negara dari pajak itu bukan tanpa alasan. Aparat seharusnya bekerja proaktif dalam mengungkap kebenaran,” tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Takalar dapat menjalankan tugas dengan profesional dan transparan demi tegaknya hukum dan keadilan. “Selain itu, diharapkan langkah konkret segera diambil untuk mengungkap setiap kasus secara tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.
Discussion about this post